Berita  

Tangkap Pelaku, Polda Jateng Tutup Tambang Ilegal di Batang dan Rembang

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K, saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus, Jalan Sukun Raya Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (13/4/2023). FOTO: Dok. Ditreskrimsus Polda Jateng
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K, saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus, Jalan Sukun Raya Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (13/4/2023). FOTO: Dok. Ditreskrimsus Polda Jateng

Lingkar.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng), mengamankan pelaku tambang ilegal di wilayah Batang dan Rembang.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menutup dua tambang galian C ilegal di dua wilayah tersebut, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K, saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus, Kota Semarang, Kamis (13/4/2023).

Dia mengatakan, ada dua lokasi tambang yang ditutup karena tidak berizin. Lokasi pertama di Desa Babadan Kecamatan Limpung, Batang, Jateng.

“Dengan menetapkan dua tersangka, yaitu MI dan K, saat proses sedang berjalan,” ucap Kombes Pol. Dwi Subagio.

“Dan kami akan melakukan kegiatan untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” sambungnya.

Dia mengatakan, pada lokasi pertama tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis eskavator, dan buku catatan ritase penjualan.

Selanjutnya, lokasi tambang kedua yang ditutup terletak di Desa Mojosari, Kecamatan Sedan, Rembang, Jateng.

“Di TKP kedua, kami lakukan penindakan illegal mining di wilayah Rembang. Lokasinya di Desa Mojosari Kecamatan Sedan, Rembang, Jawa Tengah,” jelasnya.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit eskavator, satu unit dump truk.

Ada pula, buku catatan penjualan, uang Rp600 ribu serta satu kantong plastik sample obyek di lokasi tersebut.

“Kami telah melakukan pemeriksaan empat pekerja dan saksi dari instansi terkait,” jelas Kombes Pol. Dwi Subagio.

Modus operandi, kata dia, para tersangka telah melakukan tambang ilegal tanpa dilengkapi dengan perizinan yang telah ditentukan.

“Terlapor adalah K, saat masih dalam proses penyidikan,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio.

Dia menegaskan, selama periode Januari-Maret 2023, Polda Jateng telah melakukan penegakan hukum terhadap 11 kasus tambang ilegal dengan 14 tersangka, di Magelang, Rembang, Pati, dan Karanganyar.***


Penulis: M. Rain Daling

Editor: M. Rain Daling