Tarif Masih Dibahas, Menkeu Tegaskan Bea Keluar Batu Bara Sudah Berlaku

Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: istimewa/Istimewa.

Lingkar.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pungutan bea keluar batu bara telah berlaku sejak Januari 2026, meskipun peraturan teknis yang menjadi dasar hukumnya belum resmi diterbitkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/1/2026). Ia menyebut penerapan bea keluar sudah berjalan dan tidak menunggu terbitnya aturan turunan.

“Sudah berlaku, kan bisa berlaku dulu kalau itu,” kata Purbaya.

Meski demikian, Purbaya memastikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur secara rinci pengenaan bea keluar batu bara akan segera terbit. Ia mengungkapkan proses penyusunan aturan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan akhir.

“Sedang didiskusiin, sebentar lagi keluar. Dalam waktu singkat,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga memberikan penjelasan terkait belum terbitnya regulasi tersebut. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan bahwa pengaturan bea keluar batu bara masih dibahas secara lintas kementerian.

Menurut Yuliot, ketentuan bea keluar akan dituangkan dalam PMK yang penyusunannya mempertimbangkan perkembangan harga batu bara di pasar global. Ia menegaskan, tren harga komoditas menjadi salah satu faktor utama dalam penetapan kebijakan tersebut.

“Jadi itu kan berdasarkan PMK. Ini berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga. Jadi dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan itu bagaimana penyusunan PMK-nya, peraturan Menteri Keuangan-nya itu juga lagi diselesaikan,” ujar Yuliot, Jumat (2/1/2026).

Saat ditanya mengenai besaran tarif bea keluar yang akan dikenakan, Yuliot mengaku belum dapat memastikan angkanya. Ia menyebut penetapan persentase tarif masih menunggu hasil konsolidasi dan pembahasan internal.

“Ini segera kami konsolidasikan dulu. Jadi saya cek sama Dirjen Minerba, sudah sampai di mana pembahasannya,” ucapnya. (*)

Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah