Site icon Lingkar.co

Tega Nian, Seorang Ayah di Kudus Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Ilustrasi pencabulan anak. (DOK. LINGKAR.CO)

Ilustrasi pencabulan anak. (DOK. LINGKAR.CO)

KUDUS, Lingkar.co – Jajaran Polisi Resor (Polres) Kudus telah berhasil meringkus SK (44th), warga Kecamatan Jati, Kudus pada Rabu (13/1) malam hari.

SK dilaporkan ke Polres Kudus, setelah laporkan tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, yakni DS (9th). Pelaku ketahui sud‎ah menyetubuhi korban berulangkali.

Korban baru menceritakan kejadian ini, kepada ibunya pada hari Minggu (3/1) dan langsung membuat laporan kepada pihak berwajib.

SK bahkan melakukan tindakan keji ini, di rumahnya sendiri. Hingga terakhir, korban di setubuhi ayahnya dalam kamarnya pada hari Sabtu (2/1) sekitar ‎pukul 23.00 WIB.

Sebelumnya, korban tidak berani menceritakan perbuatan tersebut kepada siapapun karena di ancam oleh pelaku.

Korban diancam akan di congkel matanya dan di sembelih jika mencerita‎kan perbuatan tersebut.

“Nak kondo ibu, arep tak culek matane, lan tak sembelih” ucap korban menirukan ancaman pelaku.

Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, membenarkan adanya informasi, kejadian persetubuhan yang di lakukan ayah kandungnya itu.

Pelaku yang bekerja sebagai petani kemudian di amankan oleh pihak kepolisian ‎dengan tanpa perlawanan.

“Semalam pelaku sudah kami amankan” ujar Kapolres Kudus kepada Lingkar.co, Kamis (14/1).

Pihaknya menjelaskan, belum mengetahui secara rinci alasan ayahnya tega menyetubuhi anak kandungnya itu.

“‎Motifnya yang jelas nafsu” jelas Kapolres.

‎Atas perbuatannya tersebut pelaku akan terjerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.

Pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa celana dalam warna biru dan sarung bermotif garis.

“Pelaku akan kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak” tandas Kapolres. (isa/aji)

Baca Juga:

Taman Margasatwa Semarang Segera Punya Satwa Jenis Aves

Exit mobile version