Lingkar.co – Bupati Dyah Kartika Permana Sari (Mbak Tika) membuat keputusan tegas. Ia resmi memperbolehkan bidan kembali praktek mandiri mulai Agustus 2025. Kabar tersebut tentunya menjadi kabar gembira bagi para bidan yang hampir sembilan tahun dilarang membuka praktek.
Larangan praktek mandiri sebelumnya diberlakukan sejak tahun 2016. Saat itu, banyak kasus kematian ibu dan bayi baru lahir yang terjadi karena fasilitas kesehatan yang tidak memadai. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menekan angka kematian ibu dan bayi.
Namun, setelah dilakukan kajian dan evaluasi mendalam, penurunan angka kematian ibu dan bayi tidak menunjukkan hasil yang signifikan, meskipun praktek mandiri telah ditiadakan. Atas dasar itu, Bupati Tika bersama Dinas Kesehatan Kendal memutuskan membuka kembali ruang praktek mandiri dengan sejumlah syarat.
“Bidan boleh buka praktek mandiri, tapi dalam satu tempat harus ada tiga bidan. Ini penting agar saat terjadi kondisi darurat, pelayanan tetap optimal. Ada yang bisa menangani pasien, ada yang menghubungi rumah sakit, dan satu lagi tetap stand by,” ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Rad Bonay dalam Musyawarah Cabang (Muscab) VIII Ikatan Bidan Indonesia (INI) Kabupaten Kendal, Sabtu (26/7/2025).
Kebijakan ini disambut positif oleh organisasi profesi bidan. Wakil Ketua I Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kendal, Sitifatonah, menyampaikan bahwa keputusan ini sejalan dengan Undang-Undang dan memberikan kepastian hukum kepada para bidan.
“Kami menyambut baik kebijakan ini. Namun kami juga berharap agar SK Bupati Tahun 2016 tentang larangan praktek mandiri bisa segera dicabut, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” ujarnya.
IBI Kendal juga berkomitmen akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para bidan yang membuka praktek mandiri, serta menstandarkan pelayanan sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan baru ini diharapkan mampu memperluas akses pelayanan kesehatan ibu dan anak, sekaligus menjaga kualitas dan keamanan pelayanan bagi masyarakat. (*)
Penulis: Yoedi W
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat