Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melarang tempat hiburan malam buka selama bulan Ramadan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Pemkab Pati juga sudah menyurati pemilik atau pengelola karaoke hingga camat terkait aturan tersebut.
“Kami sudah menyurati pengelola karaoke agar tak buka selama Ramadan, sesuai edaran Pj bupati Pati,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati Sugiyono.
Sugiyono berharap wilayah Kabupaten Pati tetap kondusif selama bulan Ramadan. Sehingga, pihaknya akan menindak tegas bagi pengelola tempat hiburan malam yang melanggar.
”Pelaksanaan Ramadan kami ciptakan kondusifitas di kalangan masyarakat. Jangan sampai ada permasalahan di lapangan. Hiburan saat ini kami sosialisasikan agar ndak perlu hiburan di bulan Ramadan,” ujarnya.
Pihaknya pun akan terus memantau tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Sehingga bila ada yang melanggar aturan, pihaknya tak segan akan memberikan sanksi.
”Penutupan tempat hiburan malam ini untuk menghormati bulan suci. Kalau dilanggar akan kami berikan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada. Yang berizin maupun yang tidak berizin harus ditutup,” tegasnya.
Sebelumnya, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna penertiban tersebut tempat hiburan selama Ramadan.
“Hiburan untuk di masa Ramadan ini, kita juga komunikasikan dengan satpol PP juga, bahwa semasa ramadhan nanti semua ditertibkan yang ada di Pati,” katanya.
Dirinya menyebut langkah tersebut dilakukan dengan harapan dapat menjaga keamanan dan kondusivitas di Pati selama bulan Ramadan. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps