REMBANG, Lingkar.co– Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Harno – Bayu, secara resmi telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permohonan perselisihan hasil Pilkada. Pengajuan gugatan MK tersebut, telah diterima secara resmi oleh panitera MK bernama Muhidin SH, MHum. Dan telah tercatat dalam website resmi MK pada Kamis (17/12) pukul 23.59 WIB.
Salah satu kuasa hukum Harno – Bayu, Nimerodi Gulo menjelaskan, pihaknya menemukan banyak kecurangan yang ditengarai dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Bahkan kecurangan tersebut nampak terang-terangan dilakukan.
“Pemilukada yang dilaksanakan di Rembang terdapat banyak kecurangan -kecurangan. Bahkan potensi TSM cukup terlihat, yakni ada kekuasaan yang bermain dengan menggunakan kekuasaan dalam mengatur pemenangan pasangan calon tertentu,” terang Gulo dalam keterangannya, Jumat (18/12).
Sejumlah alat bukti, kata Gulo, telah dilampirkan dalam berkas gugatan tersebut. Menurutnya, pengajuan gugatan MK tersebut semata – mata untuk mencari keadilan terhadap kecurangan – kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Rembang.
“Upaya untuk mencari keadilan terhadap kecurangan itu, kami sebagai PH mengajukan permohonan ke MK, sekaligus melakukan upaya – upaya lain termasuk melaporkan ke pihak – pihak terkait atas pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan Banwas,” jelasnya.
Senada, tim advokasi Harno – Bayu, Karyono menyebut dugaan – dugaan pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS sejatinya telah diungkapkan secara langsung kepada pihak penyelenggara maupun panwas tingkat Kecamatan. Hanya saja, temuan-temuan tersebut tak ditindak lanjuti oleh pihak terkait. Meskipun, temuan – temuan itu sempat diamini oleh sejumlah pihak.
“Temuan-temuan ini sebenarnya sudah secara langsung disampaikan oleh saksi-saksi kami dalam proses rekap kemarin di tingkat Kecamatan, hanya saja belum ada tindak lanjut. Kami datang ke Bawaslu membawa segebok data yang kami suguhkan untuk dicermati, sehingga Bawaslu Kabupaten bisa segera mengambil tindakan,” terangnya. (aji/pal)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps