PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Kabid UMKM pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pati, Hendry Kristyanto menerima sejumlah laporan terkait permasalahan-permasalahan dalam proses pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun 2021.
Hendry menuturkan bahwa permasalahan-permasalahan BPUM pada tahun 2021 memang masih ada.
Pihaknya pun akan segara menanyakan atau mengklarifikasi melalui Dinas koperasi UKM Jateng yang selanjutnya untuk di sampaikan ke Kementrian Koperasi UKM Republik Indonesia mengenai hal tersebut.
Baca juga:
Siap-Siap Sambut PPDB 2021
Menurutnya, sejauh ini belum banyak masyarakat yang mengadukan persoalan pencairan tersebut ke pihaknya. Persoalan yang diadukan tersebut dari mulai persoalan NIK hingga soal pengumuman pencairan.
“Banyak tanya yang ke sini. Benar apa yang disampaikan, sore dicek mendapat, pagi dicek hilang berganti merah. Ada lagi tadi NIKnya dia Pati, tapi muncul direkening malah punya orang Papua. Lah seperti itu kesalahan siapa,” ujarnya.
Pihaknya pun tidak bisa menjawab terkait persoalan tersebut. Pasalnya hal tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat.
Baca juga:
Usai Bongkar Sindikat Ekspor Kendaraan Bodong, Kapolres Pati Dimutasi
Pastikan Permasalahan Terkait BPUM Terjadi di Sejumlah Daerah
Menurutnya, tugasnya hanyalah mengusulkan, soal siapa yang akhirnya menerima dan bagaimana pencairannya itu merupakan wewenang pemerintah pusat.
“Kalau kita ditanya soal teknis pencairan kami juga tidak bisa menjawab. Karena setelah kami mengusulkan ke dinas koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah tugas kami selesai,” terangnya.
“Kami hanya memantau saja pelaksanaan pencairan. Kami akan meminta laporan berapa yang cair dari pertama,” paparnya.
Baca juga:
Persoalan tersebut pun tidak hanya dialami oleh Kabupaten Pati saja. Menurutnya, persoalan tersebut juga di alami oleh daerah lain di Indonesia. Artinya hal ini sudah menjadi persoalan secara nasional.
“Di grup UMKM Jawa tengah juga seperti itu. Itu nasional. Nggak tau permasalahannya apa ya. Makanya kami menanyakan kenapa data kok seperti itu. Semua di atas,” ungkapnya.
Ia melanjutkannya, sampai sejauh ini pun terkait persoalan tersebut belum ada klarifikasi dari kementrian. Pada intinya soal pencairan ini merupakan ranah dari kementrian dan bank penyalur. (lam/luh)