Site icon Lingkar.co

Terancam Karena PP Penataan Guru Non ASN Belum Terbit, Guru Honorer Bakal Gugat ke MA

Terancam Karena PP Penataan Guru Non ASN Belum Terbit, Guru Honorer Bakal Gugat ke MA

Terancam Karena PP Penataan Guru Non ASN Belum Terbit, Guru Honorer Bakal Gugat ke MA. Foto: istimewa

Lingkar.co – Sejak Undang-undang Aparatur Sipil Negara UU ASN No 20 Tahun 2023 disahkan, namun sampai saat ini pemerintah melalui Kemenpan RB belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunannya.

Menurut Wakil Ketua Asosiasi Guru Honorer Bahasa Daerah Seluruh Indonesia, Moh Wiji Arwan karena belum ada PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023, hal itu menyebabkan penataan 1,7 juta Tenaga Non ASN yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah untuk diangkat malah terancam akan tercecer karena formasi yang diajukan Pemda masih kurang.

“Kami perwakilan Guru Non ASN sudah pernah datang ke tim teknis Kemenpan RB, saat itu dijelaskan aturan penataan Non ASN itu hanya ada satu peraturan yang akan diterbitkan,” ujarnya pada Senin (2/9/2024).

Menurut Arwan, telah terbit Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme Pengadaan PPPK, kemudian diterbitkan juga Kepmenpan RB 348 tahun 2024 tentang juknis pengadaan PPPK guru sudah sangat jelas melanggar ketentuan yang sah ditetapkan sebelumnya.

“Padahal sebetulnya pada tanggal 21 Desember 2023 Menpan RB menerbitkan SE Nomor B/3540/M.SM.01.00/2023 tentang usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024, dalam SE tersebut sangat jelas disebutkan pangadaan ASN PPPK adalah khusus untuk tenaga Non ASN,” tuturnya.

Lebih jauh Arwan menandaskan, sebagaimana yang kita ketahui Tenaga Non ASN pada KepmenpanRB 347, 348, 349 adalah eks THK2 (Tenaga Honorer Kategori 2) dan Tenaga Non ASN yang ada didata base Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Pada tanggal 1 Maret 2024 KemenpanRB juga menerbitkan Juknis Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN tahun 2024.

Arwan mengatakan, didalam Kepmen tersebut sangat jelas juga disebutkan pada pasal pertam : Kebijakan pemenuhan kebutuhan Pegawai ASN tahun 2024 berfokus pada Penataan Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah.

“Tetapi pada kepmenpanRB 348 tiba-tiba muncul pelamar prioritas Dimana pelamar prioritas ini adalah para guru yang tes dan lolos PG tahun 202,” tuturnya lagi.

Melihat urutan kelulusan pada kepmen 348 berarti yang akan banyak mengisi formasi adalah guru pelamar prioritas yang didalamnya banyak guru swasta.

Artinya, kalau yang mengisi nanti malah guru swasta artinya pemerintan sudah tidak konsisten dengan aturan diatasnya yaitu UU ASN No 20 Tahun 2023 pasal 66 Yaitu “Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib dieselesaikan penataanya paling lambat Desember 2024, Yang dimaksud “Penataan” adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan Lembaga yang berwenang.

“Pemerintah telah melanggar UU karena belum juga meberbitkan PP turunan UU ASN dilain soal lagi Pemerintah juga sudah melanggar UU ASN No 20 Tahun 2023,” ujarnya.

Alasan Arwan, pemerintah melanggar Undang-undang karena penataan Non ASN diwajibkan hanya Eks THK2 dan Non ASN yang terdata didata Base BKN tapi malah membawa pelamar prioritas yang banyak dari guru swasta yang sudah pasti mereka bukan Non ASN.

Oleh karena itu Arwan menandaskan, karena pelamar prioritas tersebut bekerja di lembaga swasta (Guru Tetap Yayasan) tetapi mempunyai urutan kelulusan paling tinggi dan pasti akan mengalahkan para guru Non ASN yang belum lolos PG Tahun 2021 karena tidak ikut tes ataupun belum beruntung lolos PG karena saat itu banyak Guru Non ASN yang belum punya serdik.

“Kami Perwakilan Guru Non ASN akan mempertimbangkan untuk menggugat dan menguji formil KepmenpanRB No 348 Ke Mahmakah Agung (MA),” tuturnya.

“Karena banyak pertanyaan dari teman Non ASN termasuk anggota Komisi II DPR RI, kenapa hanya guru lolos PG 2021 yang prioritas? Sejak tahun 2021 kami jadi korban guru-guru swasta saat ditempatkan disekolah negeri,” lanjut Arwan.

Arwan mengatakan banyak guru-guru Non ASN yang kehilangan Jam dan mengakibatkan pengurangan honor.

Pada pengadaan PPPK tahun 2022 dan 2023 Asosiasi Guru Non ASN juga tidak bisa berbuat banyak karena hanya bisa mendampingi sampai membuat akun saja. Kendala lain yang dialami Guru Non ASN adalah minimnya formasi.

“Kami Perwakilan Guru Non ASN Minta keadilan dan menuntut Pemerintah untuk segera menerbitkan PP turunan UU ASN dan membatalkan Kepmen 348 dengan menghapus pasal prioritas karena didalamnya ada ribuan guru swasta,” jelasnya.

Menurutnya, Kepmen 348 sudah jelas melanggar UU ASN No 20 2023, melanggar SE B/3540/M.SM.01.00/2023 tentang usulan jumlah kebutuhan ASN Tahun 2024, serta melanggar KepmepanRB 173 Kebijakan pemenuhan kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 berfokus pada Penataan Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah.

“Guru Non ASN dapat jatah paruh waktu itu penghinaan, karena guru itu wajib mengajar minimal 24 jam setiap minggu, ada tugas tambahan, Pembimbing ekstra, Wali kelas dan lain- lain,” tuturnya.

“Kami juga akan menuntut Kemendikbudristek agar menepati janjinya kalau Guru itu tidak bisa menjadi ASN Paruh waktu,” tutupnya. (*)

Penulis: Bojes
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Exit mobile version