Terdampak Pandemi, Perusahaan di Kudus Cicil Pembayaran THR Lima Kali

ILUSTRASI: Penggambaran perusahaan yang dalam system pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Penggambaran perusahaan yang dalam system pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

Satu Perusahaan Membayarkan THR Secara Berangsur

Dari total 819 perusahaan yang wajib lapor ketenagakerjaan dan 170 di antaranya sudah di berikan surat edaran (SE), Agus mencatat hanya satu perusahaan saja yang memberikan THR secara berangsur.

Sedangkan sisanya telah perusahaan bayarkan, bahkan ada dari mereka yang lebih cepat dari waktu yang sudah ada.

“Iya ini hanya ada satu perusahaan di Kudus yang mencicil, yang lainnya sudah secara penuh dan sesuai ketentuan, bahkan perusahaan rokok itu ada yang membayarkan lebih cepat,” ujarnya.

Baca juga:
Dampak Pandemi, Pedagang Batik Pekalongan Kurangi Karyawan hingga Tutup Toko

Meski demikian, pihaknya tetap membuka posko aduan THR di Kantor Disnakerperinkop dan UKM hingga tanggal 11 Mei 2021 mendatang.

Hal tersebut, guna menfasilitasi keluhan masyarakat apabila masih mendapati permasalahan yang menyangkut hak masyarakat dan perusahaan.

“Saya apresiasi terhadap perusahaan karena telah melaporkan semua, meskipun ada yang baru konfirmasi dan secara fisik laporan belum, tapi tidak ada permasalahan mengenai hal itu,” pungkasnya. (dit/luh)