Site icon Lingkar.co

Terjadi Antrean Sidang, Peradi Layangkan Protes ke PN Semarang

TERLIHAT: Antrian masyarakat yang menunggu sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (5/7/21). (DINDA RAHMASARI/LINGKAR.CO)

TERLIHAT: Antrian masyarakat yang menunggu sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (5/7/21). (DINDA RAHMASARI/LINGKAR.CO)

SEMARANG, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) layangkan protes kepada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (6/7/2021).

Bukan tanpa alasan, hal tersebut merupakan buntut dari ramainya lokasi PN Semarang karena antrean sidang pada hari Senin (5/7/2021) kemarin.

Ketua DPC Peradi Kota Semarang Broto Hastono mengungkapkan, tak adanya pengaturan jadwal sidang perkara perdata dan pidana yang digelar di PN Semarang menyebabkan terjadinya kerumunan.

Baca juga:
Indonesia – Rusia Finalisasi Kerja Sama Produksi Vaksin Spuntnik V

Padahal, saat ini sedang dilaksanakan PPKM Darurat Jawa-Bali guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

“Kita serba bingung. Perkara memang harus jalan di pengadilan tapi kita harapkan ada suatu kebijakan. Karena ini urusannya kesehatan dan nyawa,” ujar Broto.

Selain menyebabkan kerumunan, lanjutnya, saat ini sudah banyak pegawai, panitera dan hakim PN Semarang yang terpapar Covid-19.

Jika jadwal sidang perkara perdata maupun pidana tetap berjalan dan menimbulkan kerumunan, bukan tidak mungkin semakin banyak orang yang terpapar virus tersebut.

Baca juga:
Pemerintah Mulai Salurkan BST untuk 10 Juta Keluarga di Masa PPKM Darurat

“Kita harapkan ketua pengadilan ada suatu upaya untuk menekan laju Covid-19 di area pengadilan. Pengadilan Agama (PA) saja tutup dan semua sidang tertunda sampai 20 Juli,” imbuhnya.

Baca selanjutnya…

Pengacara Tidak Masuk Sektor Esensial

Broto menuturkan pengacara tidak masuk sektor esensial sehingga mereka harus menjalankan pekerjaan dari rumah.

Namun, untuk jaksa, hakim bahkan penyidik kepolisian masuk sektor esensial. Oleh karenanya, ia meminta kepada ketua PN Semarang agar menunda semua persidangan.

Jika memungkinkan sampai PPKM Darurat selesai. Kecuali persidangan pidana yang masa penahanan terdakwanya hampir habis.

“Kalau tidak penting sekali, ya tunda dulu. Ini sudah extra ordinary menyangkut nyawa. Harusnya ketua pengadilan bertindak lebih bijak apalagi aturan di masa PPKM darurat ini juga banyak,” tegasnya.

Baca juga:

Dewan: PPKM Darurat Jadi Tanggung Jawab Bersama

Ia menyarankan agar sidang perkara perdata dilakukan online atau mengikuti PPKM Darurat ditunda dulu sampai 20 Juli mendatang.

Sementara Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto mengakui masih banyak sidang yang digelar di PN Semarang.

Oleh sebab itu tidak heran pihaknya masih menemukan kerumunan baik di dalam ruang maupun di luar ruang sidang.

“Masih ada sidang-sidang pidana yang masa tahanannya tidak bisa diperpanjang dan mau habis sehingga tidak bisa ditunda lagi,” jelas Eko.

Baca juga:
Ridwan Kamil Dorong Pengelolaan Sampah di Jawa Barat Berbasis Digital

Eko menuturkan, PN Semarang sebenarnya sudah memberikan imbauan kepada masyarakat dan penasehat hukumnya agar menerapkan protokol kesehatan baik saat dalam ruang sidang maupun di lingkungan PN Semarang.

“Upaya kami ya sebatas hanya imbauan karena sebetulnya dari pihak PN sudah selalu diumumkan tapi karena memang perkara banyak, masyarakat inginnya dilayani cepat, jadi serba salah,” pungkasnya.

Penulis: Dinda Rahmasari

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Exit mobile version