Tersangka Kirim Ratusan Kendaraan Bodong dari Pati ke Timor Leste

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin konfrensi pers ungkap kasus di Pati Jumat (28/5/2021). (TITO ISNA/LINGKAR)
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin konfrensi pers ungkap kasus di Pati Jumat (28/5/2021). (TITO ISNA/LINGKAR)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Jajaran Polda Jawa Tengah mengungkap kasus perdagangan ratusan kendaraan hasil tindak kejahatan dan tanpa surat resmi atau bodong.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebanyak 325 unit motor dan 41 mobil yang rencananya akan dikirim ke Timor Leste dari sebuah gudang bekas meubel di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kepada Polres Pati. Kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah.

“Pengungkapan kasus ini dari hasil perkembangan pada 19 Mei 2021. Awalnya ada kendaraan yang dicurigai di dalam gudang ini. Kemudian anggota satuan Reskrim Polres Pati melakukan ungkap kasus dan menangkap sembilan orang pelaku,” katanya dalam Konferensi Pers yang berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) Jumat (28/5/21).

Lanjut kapolda, di dalam gudang tersebut terdapat 57 Kendaraan Motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke Timor Leste. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan. Dari hasil tersbut, pihaknya berkoordinasi dengan pihak pelindo Tanjung Mas Semarang. Ternyata, didapatkan 11 truk kontainer berisi ratusan kendaraan bodong yang siap kirim.

“Dari hasil pemeriksaan, ada 9 tersangka yang kita amankan. Modus operandi para tersangka adalah dengan mengelabui petugas, bahwa kendaran kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan. Tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim ke negara Timur Leste,” terang Luthfi.

“Seperti rekan rekan ketahui, bahwa ada kontainer sebagai sarana kejahatan mereka. Sekarang satu kontainer sudah selesai dibongkar. Masih ada kontainer lainnya yang akan di buka nantinya,” tambah Kapolda Jateng.

Beli dari Warga di Jual ke Negara Tetangga

Kegiatan para pelaku ini, kata Luthfi, sudah berlangsung selama tiga tahun. Dari hasil penyidikan, kendaraan yang berada di TKP ini, semuanya dalam kondisi bodong atau tidak ada surat-surat sah satu pun.

“Para pelaku ini membeli secara online dari masyarakat dan membeli secara rental. Kemudian, kendaraan kendaraan tersebut mereka bongkar di sini. Selanjutnya pelaku memasukkan kendaraan ke dalam kontainer untuk dikirim ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dengan dokumen lengkap,” ungkapnya.(ito/lut)