Tersangka Korupsi Dana Desa Kertosari Kendal Bertambah Dua Orang

Tersangka korupsi dana desa Kertosari Kendal saat digelandang petugas Kejari Kendal menuju mobil. Foto: Yoedhi/Lingkar.co
Tersangka korupsi dana desa Kertosari Kendal saat digelandang petugas Kejari Kendal menuju mobil. Foto: Yoedhi/Lingkar.co

Lingkar.co – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan desa untuk pembangunan fisik di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Tahun Anggaran 2023 bertambah dua orang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan AAS, selaku Kepala Produksi PT RJB, dan AK, selaku Direktur pihak PT swasta

Penetapan tersangka terhadap AAS dan AK merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yang mana Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kertosari telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka langsung digiring penyidik Kejari Kendal untuk dititipkan di dua lokasi berbeda, yakni di Lapas Kelas I Semarang dan Lapas Kelas IIA Kendal. Penahanan berlangsung sejak Kamis, 3 Juli 2025, dan akan dilakukan hingga 22 Juli 2025 mendatang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, menjelaskan bahwa dari pemeriksaan lanjutan, ditemukan fakta-fakta baru yang menunjukkan adanya peran aktif AAS dan AK dalam kasus ini, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 530 juta.

“Laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kendal menyebutkan bahwa kerugian negara timbul dari proyek pembangunan rabat beton yang dilaksanakan di Desa Kertosari pada 1 Maret 2024,” ujar Lila, Jum’at (4/7/2025).

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka mencakup pemalsuan sertifikat kalibrasi alat uji beton, pengubahan spesifikasi teknis yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya, hingga penggunaan material ready mix yang tidak memenuhi standar SNI, dan bertentangan dengan surat edaran Dirjen Bina Marga.

Tak hanya itu, dalam proses pembelian ready mix melalui salah satu PT swasta di Kendal, pihak swasta juga diketahui memberikan fee kepada Sekretaris Desa Kertosari, yang memperkuat indikasi adanya kolusi antara pihak desa dan pihak penyedia jasa.

Lila menambahkan, alasan penahanan adalah karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini,” pungkas Lila Nasution. (*)

Penulis: Yoedhi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat