REMBANG, Lingkar.co– Tersangka pembunuhan empat orang satu keluarga di Desa Turusgede, Kabupaten Rembang terancam hukuman mati atau seumur hidup. Dugaan saat ini, pelaku melakukan pembunuhan dengan terencana.
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka terjerat pasal persangkaan primair pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP atau pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C UU Republik Indonesia No.35 tahun 2014. Tentang perubahan atas UU Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama-lama 20 tahun,” katanya saat gelaran konferensi pers di Mapolres Rembang baru-baru ini.
Aparat menghadirkan sejumlah barang bukti dalam konferensi. Salah satunya adalah pakaian keempat korban. Selain itu, terdapat temuan barang bukti di rumah tersangka. Beberapa barang bukti tersebut, berupa sepasang sepatu boat, satu unit sepeda motor, dan sebuah sabit.
Kapolda menambahkan, kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana dan berantai serta pencurian. “Dugaan kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana dan berantai serta dengan pencurian,” ungkapnya.
Perkiraan sementara, tersangka Sumani laki-laki (43) warga Desa Pragu Kecamatan Sulang melakukan pembunuhan sekitar pukul 21.00-24.00 Rabu (3/2/2021). “Perkiraan pembunuhan sekitar pukul sembilan malam sampai dua belas,” ungkapnya.
Kapolda menjelaskan, penetapan Sumani sebagai tersangka tunggal berdasaran hasil saintifik identifikasi yang telah membuktikan bahwa Sumani melakukan perbuatan tersebut.
“Tersangka belum bisa dimintai keterangan sampai saat ini. Karena sedang melakukan perawatan di ICU RSUD dr. Soetrasno Penetapan kami lakukan berdasarkan hasil saintifik identifaksi yang menunjukan bahwa Sumani adalah pelakunya,” terangnya.(kid/lut)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps