Terungkap, Ayah Bupati Bekasi Jadi Perantara Suap Hingga Minta Uang Sendiri Ke Pejabat

Tersangka Korupsi, Ade Kuswara (kiri) dan ayahnya HM Kunang (kanan). Foto: istimewa
Tersangka Korupsi, Ade Kuswara (kiri) dan ayahnya HM Kunang (kanan). Foto: istimewa

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan HM Kunang (HMK) ayah dari Bupati Bekasi Ade Kuswara menjadi tersangka kasus korupsi ijon proyek. Diketahui HMK yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadamai, Kecamatan Cikarang Selatan, turut menjadi perantara suap ijon proyek sang anak, bahkan HMK diduga turut meminta uang baik ke pihak swasta dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tanpa sepengetahuan sang anak.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut peran HMK dalam kasus ini adalah sebagai perantara antara ADK dan SRJ (inisial pihak Swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka). Ia juga mengatakan HMK trurt meminta uang ke SKPD di lingkup Kabupaten Bekasi tanpa sepengetahuan ADK.

“HMK itu apa perannya? HMK itu perannya itu sebagai perantara. Jadi ketika SRJ ini ya diminta (uang), nah HMK juga minta gitu, minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

“Minta sendiri bahkan tidak hanya ke SRJ. Tadi kan ada pertanyaan, ada yang beberapa disegel itu, ya minta ke SKPD-SKPd itu,” sambungnya.

Menurut Asep, HMK bisa melakukan hal itu karena ia ayah dari ADK yang menjabat Bupati Kabupaten Bekasi.

“jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada ADK itu melalui saudara HMK, gitu seperti itu,” ucap Asep.

Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima dikenakan Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf b atau Pasal 13, ini untuk pemberinya TPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, SRJ selaku pihak pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf b atau Pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Putri Septina