Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang belum dapat memastikan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini pemerintah daerah masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat sebagai dasar penyalurannya.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang, Drupodo, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberian THR bagi pegawai daerah.
“Pencairan THR menunggu PMK tentang THR untuk pegawai daerah. Sampai hari ini kami belum menerima aturan tersebut,” ujarnya, Senin (9/3/2027).
Menurutnya, aturan dari pemerintah pusat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan THR kepada ASN. Tanpa regulasi tersebut, proses pencairan belum dapat dilakukan.
Meski demikian, Drupodo menyebut Pemkab Rembang telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia memastikan, setelah aturan resmi dari pemerintah pusat diterbitkan, pemerintah daerah akan segera memproses pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau aturannya sudah turun, tentu langsung kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)








