THR Maksimal Dibayar H-7 Lebaran, Begini Ketentuannya

Kepala Disnaker Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto
Kepala Disnaker Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto. Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co

Lingkar.co – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para karyawan swasta diberikan paling lambat H-7 Lebaran Idulfitri.

Kepala Disnaker Pati, Bambang Agus Yunianto mengatakan hal itu sesuai dengan instruksi dari Presiden RI Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Jadi sesuai dengan SE itu, kami minta kepada seluruh perusahaan untuk bisa membayarkan THR bagi karyawan tepat waktu,” katanya.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Dan itu tidak boleh dicicil,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa pemberian THR merupakan keharusan yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk karyawannya.

“Adapun pemberian THR berdasarkan masa kerja pekerja di dalam sebuah perusahaan. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan diberikan sebesar 1 bulan upah,” jelasnya.

Sedangkan untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah kemudian dibagi dua belas.

“Meskipun karyawan yang bekerja kurang lebih dari satu bulan, tetap mendapatkan THR tetapi dengan rincian yang berbeda,” ujarnya.

Dirinya pun mengimbau agar perusahaan dapat membayarkan THR karyawannya lebih awal. Supaya dapat segera dimanfaatkan.

“Itu justru itu lebih baik agar bisa dimanfaatkan oleh para pekerja memenuhi kebutuhan hari raya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Miftah