Lingkar.co – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Bagi warga di Semarang yang merasa hak THR-nya belum dibayarkan atau tidak dibayarkan penuh oleh perusahaan, pengaduan dapat disampaikan melalui formulir daring berikut:
(https://forms.gle/DNBWYsPAZbHR2X5Q9)
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adiwibowo, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan pemerintah.
“THR itu singkatan dari Tunjangan Hari Raya, jangan sampai berubah jadi Tunjangan Harapan Rakyat karena cuma janji-janji tapi tidak kunjung cair. Ini napas bagi wong cilik agar bisa merayakan Lebaran secara layak bersama keluarganya,” ujar Rahmulyo, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, potensi gejolak sosial dapat muncul apabila perusahaan mengabaikan kewajiban pembayaran THR. Karena itu, Fraksi PDIP mengingatkan perusahaan untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR yang harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Rahmulyo menyampaikan ada tiga hal yang menjadi perhatian Fraksi PDIP terkait persoalan THR tahun ini.
Pertama, perusahaan diminta membayar THR secara penuh dan tidak mencicil tanpa kesepakatan yang jelas dengan pekerja. Ia menilai pencicilan tanpa kesepakatan hanya akan merugikan pekerja.
Kedua, Fraksi PDIP meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang memperketat pengawasan terhadap perusahaan, terutama yang memiliki riwayat keterlambatan atau penunggakan pembayaran THR pada tahun-tahun sebelumnya.
Ketiga, pihaknya juga mewanti-wanti potensi praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja kontrak menjelang Lebaran yang kerap dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.
“Jangan sampai ada PHK musiman yang dilakukan hanya untuk menghindari kewajiban membayar THR. Ini akan kami pantau secara serius,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Fraksi PDIP membuka kanal pengaduan bagi pekerja di Kota Semarang yang mengalami permasalahan pembayaran THR. Melalui laporan yang masuk, DPRD akan memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan pihak perusahaan.
“Kalau ada yang THR-nya masih dipingit perusahaan atau hanya dibayarkan separuh, silakan sambat ke kami melalui link pengaduan yang sudah kami sediakan. Kita ajak komunikasi baik-baik dulu dengan pengusahanya,” katanya.
Ia berharap momentum Lebaran dapat menjadi waktu kebahagiaan bersama bagi pekerja dan keluarganya, sehingga hak pekerja terkait THR dapat dipenuhi dengan baik oleh perusahaan.
“Lebaran seharusnya menjadi momentum kebahagiaan bersama. Jangan sampai pekerja yang sudah berkontribusi bagi perusahaan justru tidak bisa merayakannya dengan layak karena haknya diabaikan,” pungkasnya. ***








