Lingkar.co – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menghentikan penyelidikan terhadap impor kain tenunan dari benang filamen artifisial lantaran tidak ditemukan adanya lonjakan jumlah impor secara absolut dan relatif. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi.
“Dari hasil penyelidikan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan verifikasi lapangan terhadap impor barang kain tenunan dari benang filamen artifisial, ditemukan bahwa data impor dari ketiga nomor HS tersebut tidak menunjukkan adanya lonjakan jumlah impor secara absolut maupun relatif,” katanya, Rabu (30/4/2025), di Jakarta.
Dari hasil penyelidikan dan verifikasi tersebut menyebutkan bahwa persyaratan dalam Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP), atau safeguard measures tidak terpenuhi.
Kain tenunan dari benang filamen artifisial tersebut digunakan sebagai bahan baku dalam proses produksi pakaian dan aksesoris pakaian seperti kemeje, jas, dan gaun.
Sebelumnya, penyelidikan tersebut sudah dimulai sejak 27 Oktober 2023, menindaklanjuti permohonan resmi dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pada 18 September 2023.
Baca juga: Jelang Hari Buruh, Mbak Tika: Sampaikan Aspirasi dengan Tertib dan Damai
Menurut bukti awal permohonan yang disampaikan API, diperoleh informasi adanya lonjakan jumlah impor, adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami Indonesia, dan adanya hubungan sebab-akibat.
Adapun data impor secara relatif pada periode 2021–2024 mengalami tren penurunan 25 persen.
Impor relatif mengalami peningkatan 401 persen pada 2022 dibandingkan dengan 2021, sedangkan impor relatif pada 2023 mengalami penurunan 59 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Impor relatif kembali mengalami penurunan 75 persen pada 2024 dibandingkan pada 2023.
Impor absolut berdasarkan data Badan Pusat Statistik sedangkan impor relatif adalah jumlah impor absolut dibandingkan dengan total produksi nasional.