PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Tiga mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Pati terancam masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal ini lantaran mantan Kades tersebut kabur saat hendak menjalani pemeriksaan berbagai kasus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
Ketiganya yakni, mantan Kades Pekuwon Kecamatan Juwana dengan inisial MC, Kemudian
mantan Kades Bakalan Kecamatan Dukuhseti dengan inisial M, serta mantan Kades Semirejo Kecamatan Gembong dengan Inisial T.
Baca juga:
Tren Kasus Positif Covid-19 di Kudus Mulai Turun, Kesembuhan Meningkat
Terkait kasus ketiganya, mantan Kades Pekuwon dengan dugaan kasus menggadaikan sertifikat tanah bondo deso, yang pihaknya gunakan sebagai agunan hutang pribadi sebesar Rp 725 juta.
Kedua, mantan Kades Bakalan dengan dugaan kasus mempergunakan dana Bantuan Keuangan Provinsi tahun 2020 sebesar Rp 275 juta.
Kemudian Ketiga, mantan Kades Semirejo dengan dugaan kasus mempergunakan Bantuan Keuangan Provinsi tahun 2020.
Baca juga:
Prokes Baik, DPRD Kudus Dorong Pegawai Swalayan Segera Di vaksin
Dana ini sebesar Rp 525 juta, dana ini untuk kepentingan pribadi yang sampai sekarang tiga fisik juga tidak ada bangunannya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pati, Hery Setiawan menuturkan, bahwa ketiga mantan Kades yang tersandung kasus hukum sampai saat ini masih dalam proses penanganan di Kejari Pati.
“Untuk proses tiga mantan Kades ini masih dalam tahap full baket dan full data,” ujarnya.
Baca juga:
Keluarga Yakini Tunggu Pasien Jalani Perawatan Tingkatkan Imun dan Percepat Kesembuhan
Dua Kades Juga Tersandung Kasus Penipuan
Terkait kasus mantan Kades Pekuwon, pihak Kejari menyerahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat. Dan hingga kini pihaknya masih menunggu hasilnya.
Ia menambahkan, dari ketiga mantan Kades ini dua diantaranya juga tersandung kasus lain, yang saat ini masih dalam penanganan di Polres Pati.
“Dua diantaranya juga kena masalah, informasinya atas dugaan kasus penipuan,” tambahnya.
Terkait kasus ini, pihak Kejaksaan sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap semua saksi. Hanya saja untuk ketiga mantan Kades ini semuanya tidak ada di rumah alias Kabur.
Baca juga:
Produk Pertanian Gresik Kini Masuk Dalam Pasar Modern
Ia mengungkapkan, apabila nantinya dari hasil audit terdapat temuan hingga ditetapkan tersangka pada tiga mantan Kades ini masih kabur. Maka, dipastikan ketiga mantan Kades ini akan masuk DPO.
“Kalau sampai masuk DPO, lalu ketiganya masih kabur dan tidak menyerahkan diri. Kami akan minta bantuan ke Polres dan Monitoring Center (MC) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Pati. Tentunya untuk mencari keberadaan ketiga mantan Kades ini,” tegasnya. (lam/luh)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps