Tim Hukum Luthfi-Yasin Optimis Menangkan Sidang Gugatan Pilkada Jateng di Mahkamah Konstitusi

Tim Hukum Luthfi-Yasin Optimis Menangkan Sidang Gugatan Pilkada Jateng di Mahkamah Konstitusi
Tim Hukum Luthfi-Yasin Optimis Menangkan Sidang Gugatan Pilkada Jateng di Mahkamah Konstitusi. Foto: istimewa

Lingkar.co – Hamdan Zoelva and Partner selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maemoen mengaku optimis menang dalam sidang gugatan Pilkada Jateng yang bakal digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan Hamdan Zoelva optimis gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi bakal ditolak MK yang dalam agenda hakim panel 1 dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo.

“Kami menyimak betul pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon. Kami juga sudah membaca seluruh materi isi permohonan pemohon,” ujar Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Lebih lanjut Zoelva menegaskan, pihaknya akan menghormati proses pengajuan di MK ini sebagai bagian dari proses pemilihan umum.

“Jadi ini (gugatan sengketa) hal yang biasa saja, karena itu segala apapun yang terjadi nanti akan dinilai, dibuktikan dan diputuskan di Mahkamah Konstitusi,” tandas Zoelva didampingi Tim Kuasa Hukum dari Jawa Tengah yang digawangi Agus Wijayanto.

Secara umum, Pilkada Jawa Tengah ini merupakan provinsi yang selisih perolehan suaranya sangat besar dan sangat tinggi.

Png-20230831-120408-0000

“Kalau merujuk pada undang-undang pemilihan kepala daerah Pasal 158, itu di atas ambang batas,” tandasnya.

Pihaknya optimis gugatan pemohon akan ditolak MK. Pasalnya, pemohon juga telah melakukan perbaikan dengan mengubah argumentasi.

“Sepanjang pemahaman kami, pemohon sudah melakukan perbaikan dan mengubah argumentasi. Pemohon juga sudah mencabut bukti terkait keterlibatan Presiden,” ungkapnya. (arh)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *