SEMARANG, Lingkar.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mencatat, 115 tempat usaha disegel, karena melanggar aturan selama sepekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Atlas tersebut.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi), menyebut, 1.598 pelanggaran terjadi sejak pengetatan PKM pada 11 Januari 2021.
Menurutnya, langkah tegas itu diambil untuk memaksimalkan, upaya menekan penyebaran COVID-19 yang angka penderita positifnya, sudah menembus angka 1.000 orang per hari.
“Kita tahu PPKM ada pembatasan jam buka, itu semua juga bertujuan agar masyarakat lebih disiplin,” katanya, Senin (18/1).
Ia meminta, kepada masyarakat diharapkan, menaati kebijakan yang sudah diambil tersebut, agar penekanan angka COVID-19 bisa dilakukan secara maksimal.
Hendi belum bisa memastikan, kebijakan yang akan berakhir pada 25 Januari nanti akan dilonggarkan atau diperpanjang.
“Kita lihat sepekan ini, mudah-mudahan semakin menurun kasus penyebaran virus coronanya,” tandasnya. (ara/aji)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps