Site icon Lingkar.co

Tingkatkan Kualitas, Pers Perlu Bergerak Cepat Respons Digitalisasi

Menkominfo, Johnny G. Plate, dan Ketua Dewan Pers, M. Nuh, dalam Webinar “Refleksi Kemerdekaan Bangsa dan Kemerdekaan Pers”, Minggu (15/8/2021). FOTO: Tangkapan layar Webinar/Lingkar.co

Menkominfo, Johnny G. Plate, dan Ketua Dewan Pers, M. Nuh, dalam Webinar “Refleksi Kemerdekaan Bangsa dan Kemerdekaan Pers”, Minggu (15/8/2021). FOTO: Tangkapan layar Webinar/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi waktu yang tepat bagi ekosistem Pers Indonesia untuk meningkatkan kualitas.

Pers dituntut bergerak cepat merespons tren digitalisasi, di tengah kondisi kemerdekaan pers dan dinamika teknologi saat ini.

“Kebebasan Pers Indonesia yang saat ini saya istilahkan sebagai “at the point of no return by all means”,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.

“Karenanya pers tuntut untuk bergerak cepat merespons tren digitalisasi yang ada saat ini,” sambungnya.

Saat bersamaan, pemerintah melakukan akselerasi transformasi digital, kata Menteri Johnny, dalam Webinar “Refleksi Kemerdekaan Bangsa dan Kemerdekaan Pers”, Minggu (15/8/2021).

Kepada redaktur dan jurnalis yang hadir dalam webinar itu, ia mengatakan, pergerakan pers penuh semangat perubahan, terus mewarnai kehidupan bangsa.

Bahkan, kata Menteri Johnny, kebebasan kemerdekaan pers nasional semakin membaik selepas reformasi.

“Terbukti, pascapengesahan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Indonesia juga mengakui semakin tinggi kemerdekaan pers suatu negara, maka semakin matang pula demokrasi di negara tersebut,” ujarnya, mengutip Quote dari Siebert Peterson and Schrammand Strump, dalam bukunya ”Four Theories of the Press”.

Baca Juga:
Puluhan Santri ODJG Peringati Hari Kemerdekaan

INOVASI DIGITAL

Menteri Johnny menyatakan, ekosistem ekonomi dan inovasi digital perlu menjadi salah satu pertimbangan bagi Pers Indonesia dalam melakukan adaptasi.

Kondisi itu dalam pandangan Menkominfo, justru semakin menuntut kerja sama pengelola platform digital dan masyarakat luas.

“Pemanfaatan algoritma mengatur konten yang mendapatkan paparan atau eksposur kepada warganet, kompensasi pendapatan iklan yang dipengaruhi oleh konten,” ujarnya.

“Hingga pemanfaatan data kebiasaan pengguna sosial media terhadap konten atau “behavior inside”,” sambungnya.

Hal itulah, kata Menteri Johnny, dari banyak ragam yang kini mempengaruhi kemerdekaan insan pers pada era digital.

Menyikapi hal tersebut, kata dia, pihaknya terbuka menerima usulan dan aspirasi dari publik.

Tentunya, guna memperkuat kebebasan pers serta menjamin keberlangsungan industri pers pada masa pandemi Covid-19 dan disrupsi digital.

“Kominfo tentu memahami bahwa terdapat kebutuhan untuk memastikan “fair level playing field” antara industri pers dengan kondisi kompetitif yang muncul akibat disrupsi digitalisasi,” jelasnya.

Berkaca dari dinamika pers negara sahabat, Menkominfo menegaskan, perlu regulasi terhadap pelaku industri pers sebagai penerbit berita dan konten “publisher rights”.

Salah satu alternatif kebijakan publik, yakni menempatkan posisi industri pers setara dengan pengelola platform dengan jumlah pengguna yang besar.

“Untuk memastikan ekosistem industri pers yang merdeka dan keberlanjutan, regulasi publisher rights yang saat ini disusun oleh konstituen Dewan Pers,” ujarnya.

“Hal itu merupakan usulan yang sangat baik dan saya merespons itu secara baik pula yang dapat dijajaki lebih luas bersama pemerintah dan ekosistem terkait lainnya,” sambungnya.

Hadir dalam webinar, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafidz, Ketua Dewan Pers, M. Nuh beserta Anggota Dewan Pers.

Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, Ketua GAPKI, Joko Supriyono, Ketua Dewan Penasehat PWI, Margiono, Ketua Umum PWI, Athal Depari

Hadir pula, Sutradara, Garin Nugroho, Direktur Akademi Televisi Indonesia, Edward Depari, dan Ketua Forum Pemred Indonesia periode 2018-2021, Kemal Gani.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Exit mobile version