JAKARTA, Lingkar.co – Insan pers memiliki tugas penting dalam mewartakan informasi mengenai pandemi Covid-19 kepada masyarakat.
Insan pers juga menjadi rujukan terhadap klarifikasi disinformasi dan hoaks yang beredar terkait infodemi di tengah pesatnya kemajuan teknologi
Tugas penting itu, disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dalam Refleksi Kemerdekaan Bangsa dan Kemerdekaan Pers, secara virtual, Minggu (15/8/2021).
“Insan pers bisa menjadi rujukan terhadap klarifikasi disinformasi dan hoaks yang beredar terkait infodemi di tengah pesatnya kemajuan teknologi,” ungkapnya.
Saat ini kata Menteri Johnny, televisi berada pada posisi sumber terpercaya ketiga, setelah media sosial dan portal berita daring.
Pihaknya mengutip, hasil survei Universitas Multimedia Nusantara pada Mei – Juni 2021 terkait persepsi publik terhadap pemberitaan media mengenai Covid-19.
Baca juga:
Kemenkes Turunkan Harga Tes PCR, Berlaku Mulai Hari Ini
“Berdasarkan riset itu, kepercayaan kepada media cetak dan elektronik tetap terjaga,” kata Menteri Johnny.
Dengan demikian, seluruh reporter, jurnalis, editor dan pihak di belakang layar, punya peranan penting menjaga kualitas informasi yang disiarkan.
Selain juga menghidupkan semangat kebebasan pers dengan memitigasi terjadinya kekacauan informasi atau “information disorder”, selama pandemi Covid-19.
Terkait Kemerdekaan Pers
Menteri Johnny, mengatakan kemerdekaan pers sebagai bagian dari perjuangan kemerdekaan Indonesia. Hasil perjuangan panjang para pendahulu atau “founding fathers”.
Dalam suasana perayaan khidmat Kemerdekaan Indonesia, ia mengajak seluruh insan pers untuk memperkuat ekosistem pers Indonesia.
“Saya mengajak seluruh insan pers untuk memperkuat ekosistem pers Indonesia dengan mengabarkan berita berkualitas, imparsial dan faktual,” ajaknya.
Dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan, Menteri Johhny menyatakan, Pers Indonesia memikul tiga tanggung jawab.
Pertama, tanggung jawab moral agar secara moralitas informasi yang ditransmisikan bermanfaat, berkualitas.
Baca juga:
Bupati Grobogan Salurkan Sembako dari Presiden ke Warga Terdampak Covid-19
Kedua, tanggung jawab konstitusional pers, agar berita dan informasi yang disalurkan kepada masyarakat sejalan atau searah dengan peraturan dan Undang-Undang, menuju titik simpul bersama cita-cita kemerdekaan bangsa.
Ketiga, tanggung jawab ideologis. Pers harus berperan untuk bertahan kuat terhadap anasir-anasir ideologi dan membumikan ideologi dalam kehidupan keseharian kemasyarakatan.
Menteri Johhny mengatakan, Pers Indonesia harus mampu mewujudkan perannya sebagai fungsi komunikasi dan penyebar informasi Indonesia yang tangguh.
“Indonesia yang terus tumbuh, Indonesia yang semakin terkoneksi, semakin digital, semakin maju,” tandasnya.
Hadir dalam webinar, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafidz, Ketua Dewan Pers, M. Nuh beserta Anggota Dewan Pers.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, Ketua GAPKI, Joko Supriyono, Ketua Dewan Penasehat PWI, Margiono, Ketua Umum PWI, Athal Depari
Hadir pula, Sutradara, Garin Nugroho, Direktur Akademi Televisi Indonesia, Edward Depari, dan Ketua Forum Pemimpin Redaksi Indonesia periode 2018-2021, Kemal Gani.*
Baca juga:
Polemik Pembebastugasan Sekda Edy Sujatmiko oleh Bupati Japara
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps