Tingkatkan PAD, Pemko Banda Aceh Bakal Tambah 300 Tapping Box di Tempat Usaha

Tingkatkan PAD, Pemko Banda Aceh Bakal Tambah 300 Tapping Box di Tempat Usaha
BERIKAN ARAHAN: Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal. (Foto: Istimewa)

Lingkar.co – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) bakal menambah 301 alat perekam transaksi online atau Tapping Box baru di tempat usaha wajib pajak dalam tahun ini.

Untuk tahap pertama, 17 April -17 Mei 2025, 140 perangkat tapping box akan dipasang pada tempat usaha wajib di Jalan TP Nyak Makam, Jalan Prof Ali Hasyimi, Jalan Daud Beureueh, Jalan Teuku Umar, dan beberapa ruas jalan lainnya.

Kemudian dilanjutkan pemasangan 161 unit lagi di kawasan Jalan T Nyak Arief, Jalan Mr Mohd Hasan, Jalan AMD, Jalan Syiah Kuala, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Tgk Imum Lueng Bata, dan kawasan Peunayong hingga 23 Mei mendatang.

Demikian disampaikan Plt Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata pada sosialisasi pemasangan tapping box di Aula Gedung Mawardy Nurdin, Rabu, 16 April 2025. Acara tersebut diikuti oleh ratusan pengusaha hotel dan restoran se-Banda Aceh.

Baca Juga: Illiza Luncurkan Program Gizi untuk Ibu Hamil dan Balita serta Puskesmas Keliling

Menurut Alriandi, pada periode sebelumnya, pihaknya telah memasang 99 unit tapping box di tempat usaha wajib pajak.

“Jadi nanti setelah semuanya terealisasi, total tapping box yang sudah terpasang di Kota Banda Aceh tahun ini berjumlah 400 unit,” katanya.

Saat membuka acara, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengungkapkan komitmen pemerintah kota untuk terus berinovasi dalam sistem pemungutan pajak, sertamemastikan seluruh potensi pajak daerah dapat terpantau lebih akurat, adil, dan transparan.

“Ini bukan hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk memastikan bahwa beban pajak dibagi secara merata, dan tidak ada kebocoran yang merugikan kita bersama,” ujar Illiza.

Baca Juga: Wali Kota Aceh Lepas Ekspor Perdana Nilam ke Pasar Eropa

Wali kota menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan tidak hilang begitu saja, melainkan dikembalikan dalam bentuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

“Dengan kata lain, setiap rupiah yang bapak/ibu bayarkan melalui pajak, adalah investasi nyata untuk kemajuan Kota Banda Aceh.”

Illiza pun berharap kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat berjalan lebih optimal ke depan “Dengan semangat kolaborasi, kita bisa mewujudkan Banda Aceh sebagai kota yang mandiri secara fiskal, unggul dalam pelayanan publik, dan semakin sejahtera masyarakatnya.”

Untuk itu, pihaknya membutuhkan komitmen dari semua pihak terutama pelaku usaha untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara jujur dan tepat waktu.

“Tapping box bukan alat pengawasan semata, melainkan alat bantu agar proses ini menjadi lebih mudah, efisien, dan terpercaya,” demikian Illiza Sa’aduddin Djamal.