Lingkar.co – Sebagai bentuk pengabdian dan pelayanan masyarakat, Pengadilan Negeri Agama kelas IA Kabupaten Kendal berupaya tingkatkan pelayanan hukum kepada masayarakat.
Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Kendal, Amar Hujantoro mengatakan, terobosan tersebut sengaja dilakukan pihaknya dengan sejumlah instansi terkait yang memiliki kewenangan yang sama.
Kerja sama tersebut dilakukan bersama Kemenag, Disdukcapil, Lapas Kelas IIA dan PT Pos Indonesia Cabang kendal.
“Contohnya seperti kewenangan dengan kemenag, Pengadilan Agama ini harus mengirimkan salinan putudan perceraian ke Kemenag, karena Kemenag perlu mendapatkan akses tersebut,” katanya, Selasa (28/2/2023).
Dia mengatakan, dalam mengirimkan salinan putusan tersebut, jika dengan cara manual akan memakan waktu yang sangat panjang.
“Jadi, demi mempercepat atau efisiensi kita jalin kerjasama ini. Tujuannya agar kita bisa mengirimkan salinan putusan lewat email atau lewat aplikasiyang tersinkronisasi atara PA dan Kemenag. Ini tidak memakan waktu dan bisa lebih cepat,” katanya.
Begitu juga perjanjian kerjasama dengan Lapas yang notabene memiliki banyak warga binaan.
Perjanjian tersebut dilakukan agar mempermudah jika ada masyarakat warga binaan harus menjalani persidangan an wajib hadir dalam persidangan tersebut.
“Dengan perjanjian yang dilakukan itu warga binaan akhirnya tidak harus datang ke pengadilan, melainkan bisa mengikuti persidangan melalui aplikasi zoom,” imbuhnya.
Sejak awal tahun 2023, Pengadilan Agama Kelas IA Kendal sudah memproses sebanyak 640 kasus.
506 dari kasus tersebut merupakan kasus perceraian, baik gugat cerai maupun cerai talak. Sedangkan sisanya merupakan kasus asal usul anak, waris, dan dispensasi kawin.
Selain itu, Kepala kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten kendal, H Mahrus mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah bekerjasama, namun seiring dengan permasalahan yang kompleks perjanjian tersebut diperbarui.

Dia berharap dengan kerjasama yang baru ini dapat meningkatkan sinegritas antara Kemenag dengan Pengadilan Agama di Kabupaten Kendal sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana lapas IIA Kendal, Andi, sangat mengapresiasi terobosan yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Agama yang dituangkan dalam bentuk kerjasama ini.
“Setelah ada kerjasama ini tentunya sinergitas anata Lapas dengan Pengadilan Agama akan semakin menignkat,” katanya.
Penulis : Wahyudi