Titip Anak di PPDB Kota Semarang 2024, Bambang: Jangan Percaya Oknum!

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto saat wawancara media setelah mengikuti peluncuran dan sosialisasi Pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Semarang 2024 di SMPN 5 Semarang, Kamis (6/6/2024) pagi. Foto: Rifqi Hidayat/Lingkar.co

Lingkar.co – Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Dr. Bambang Pramusinto, SH,S.IP,M.Si meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak percaya kepada oknum yang mengaku bisa membantu memasukkan anak ke sekolah negeri.

“Ini penting ya. Ini saya sampaikan kepada masyarakat jangan percaya dengan oknum-oknum karena kita melakukan penerimaan peserta didik ini sudah sesuai sistem,” kata Bambang.

Ia menyampaikan hal itu setelah mengikuti peluncuran dan sosialisasi Pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Semarang 2024 di SMPN 5 Semarang, Kamis (6/6/2024) pagi.

“Jangan percaya titip-menitiplah. Pokoknya kalau butuh informasi langsung ke sekolah-sekolah terdekat,” ulangnya.

Bambang pun meminta agar masyarakat memperhatikan sistem zonasi pendidikan sebagai bentuk pemerataan pendidikan. Tidak ada lagi istilah sekolah favorit. Jika ingin sekolah di luar zona, maka bisa menyesuaikan piagam penghargaan yang dimiliki.

“Kalau misalkan anaknya punya prestasi dan ingin masuk di sekolah tertentu ya pake piagam penghargaan, tapi kalau tidak punya ya sudahlah zonasi saja yang paling deket dengan rumah,” sambungnya.

Terkait dengan penindakan terhadap oknum, ia mengatakan perlu memperhatikan permasalahan tersebut. Jika perlu, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Ya nanti kita lihat kesalahannya, kalau sudah masuk ke ranah pidana ya kita bawa koordinasi dengan kepolisian,” ucapnya.

Ia melanjutkan, terdapat jalur penerimaan di tingkat TK/SD yaitu zonasi sebanyak 79 persen, afirmasi, 16 persen, dan mutasi 5 persen. Sementara tingkat SMP terdapat empat jalur yaitu, zonasi 51 persen, prestasi 28 persen, afirmasi 16 persen, dan mutasi 5 persen.

“Jalur prestasi durasi 3 tahun, bisa satu untuk piagam tertinggi, bisa kota, provinsi, dan nasional yang otomatis diterima tinggal pilih sekolah mana,” paparnya.

Dalam ketentuan, jalur zonasi hanya akan membaca calon peserta didik yang dibuktikan tinggal atau berdomisili minimal satu tahun. Cara itu disebut dapat mengantisipasi praktik curang menumpang kartu keluarga (KK) di dekat satuan pendidikan yang dituju.

Sementara jalur mutasi hanya berlaku bagi calon peserta didik yang mengikuti orang tuanya pindah tugas. Dalam hal ini hanya berlaku bagi anak dari ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.

“Antisipasi manajemen risiko kami sudah siapkan tim, ini sudah dimonitor KPK dan Ombudsman,” ujarnya.

Sebagai informasi, PPDB tahun ini akan dibuka pada 18 hingga 22 Juni 2024 pada tingkatan Taman Kanak-kanak (TK), dan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) berlangsung 24 sampai 28 Juni 2024.

Pelaksanaan PPDB 2024 mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, juga petunjuk teknis (juknis) di Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023.

“Karena sudah muncul petunjuk teknis (juknis) pada 2023 maka kami harus on the track, tidak berani lagi modifikasi,” tegasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat