Lingkar.co – Komisioner KPU Kabupaten Kendal Puthut Ami Luhur menuturkan, pasangan calon Dico Mahtado Ganinduto dan Ali Nurudin ditolak lantaran menggunakan rekomendasi dari partai PKB yang sebelumnya digunakan oleh Tika-Benny (Tika Permana Sari dan Benny Karnadi).
Menurut Puthut Ami Luhur, penolakan itu merupakan hasil pleno dengan dasar PKPU no 8 tahun 2024, yakni peraturan satu partai tidak bisa mencalonkan atau mengusung dua kali. Keputusan tersebut menurut pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang adalah salah.
Peneliti sekaligus dosen fisip UIN Walisongo, M. Kholidul Adib menilai keputusan KPU Kendal salah. “Mengacu pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 tersebut mestinya KPU Kendal bisa menerima pendaftaran Dico-Ali Nuruddin bukan malah menolaknya,” kata Adib kepada lingkar.co pada Sabtu (31/8/2024).
Ia melanjutkan, setelah KPU menerima, maka langkah selanjutnya KPU meminta klarifikasi kepada partai politik terkait SK (rekomendasi) mana yang sah. “Kasus penolakan KPU Kendal terhadap pencalonan Dico M Ganinduto – Ali Nuruddin menyisakan masalah serius bagi prosedur demokrasi di Indonesia,” tukasnya.
Sebab, ia menilai pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah wujud nyata demokratisasi di tingkat lokal yang direpresentasikan dengan partisipasi warga, baik perorangan maupun melalui partai politik.
“Inti demokrasi adalah penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) maka prosedur demokrasi yang diselenggarakan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memberikan ruang yang lebar kepada masyarakat dan partai politik,” ujarnya.
Dia lantas memaparkan, SK persetujuan atau rekomendasi DPP PKB pada tanggal 21 Agustus 2024 ditujukan untuk paslon Tika-Beni. Sedangkan SK persetujuan rekomendasi DPP PKB tanggal 24 Agustus 2024 menyatakan mendukung Dico M Ganinduto – Ali Nuruddin.
“Dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 12 disebutkan jika partai politik mengusung dua pasangan calon, maka menugaskan KPU RI untuk meminta klarifikasi kepada partai pengusung,” jelasnya.
Oleh karena itu, penolakan berkas pendaftaran Dico-Ali oleh KPU Kendal mengebiri hak politik warga Kendal, khususnya Dico Mahtado Ganinduto dan Ali Nurudin beserta pendukung.
“Tugas KPU kan menerima kalau ada masalah tinggal minta klarifikasi SK mana yang sah. Maka jangan disalahkan jika muncul penilaian sinis bahwa penolakan KPU Kendal terhadap pendaftaran paslon Dico – Ali Nuruddin itu bisa dinilai bagian dari upaya mengebiri hak-hak partai politik. Sekali lagi mestinya sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 12 KPU Kendal bisa menerima pendaftaran Dico – Ali Nuruddin dan melakukan klarifkasi ke parpol pengusung,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps