Site icon Lingkar.co

Tolak Gratifikasi, KPK Larang Penyelenggara Negara dan PNS Terima Hadiah Lebaran

Foto: Ilustrasi/ Rizal Akbar

Foto: Ilustrasi/ Rizal Akbar

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penyelenggara negara menerima hadiah dalam bentuk apapun terkait Hari Raya Idulfitri 2023.

Pelarangan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

KPK menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi, khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangan tertulisnya kepada Lingkar.co, Kamis (13/4/2023).

“Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi,” ucap Ipi.

“Penolakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2023,” sambungnya.

Dia mengatakan, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang.

Pelarangan permintaan atau penerimaan hadiah dalam bentuk apapun juga berlaku bagi individu maupun atas nama institusi.

Sebab tindakan tersebut, kata Ipi, dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

“KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” ucap Ipi.

Dia menegaskan, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan, bukan pribadi.

Laporkan ke Penegak Hukum

Ipi mengatakan, KPK juga mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, agar menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya.

“Imbauan terkait penolakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas,” ucap Ipi.

Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan terjadinya gratifikasi.

Dengan cara mengimbau pegawai atau karyawan untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

Ipi menegaskan, laporkan kepada aparat penegak hukum, jika terjadi permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” tegas Ipi.

Kendati demikian, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak dapat menolak gratifikasi, agar segera melaporkannya kepada KPK.

“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id.

Selain itu, dapat juga menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.

“Bisa juga mengirimkan surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id,” pungkas Ipi.***

Penulis: M. Rain Daling

Editor: M. Rain Daling

Exit mobile version