Kemenag Siapkan Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2023, Pengajun Buka Hingga 7 April, Begini Caranya

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani. Foto: dokumentasi

Lingkar.co – Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023 ini kembali menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani, total alokasi anggaran sebesar Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia. Pengajuan dibuka hingga 7 April mendatang.

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” terang Ali Ramdhani kepada Lingkar.co di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).

Ia jelaskan, peraturan pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

“Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar,” ujar Kang Dhani, sapaan akrabnya.

Menurut Dhani, kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, hal itu merupakan amanat undang-undang.

Oleh karena itu, Dhani meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

Sementara, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menerangkan, pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru.

Sedangkan Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .

“Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair,” terang Zain.

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.

“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 per bulan selama 6 bulan,” tandasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat