Tolak Omnibus Law, KSPI Kembali Gelar Aksi

AKSI: Tolak Omnibus Law oleh KSPI di halaman gedung Gubernuran Jawa Tengah, Semarang, Rabu (21/4). (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
AKSI: Tolak Omnibus Law oleh KSPI di halaman gedung Gubernuran Jawa Tengah, Semarang, Rabu (21/4). (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

SEMARANG, Lingkar.co – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi tolak omnibus law di pelataran Gedung Gubernuran, Semarang, pada Rabu (21/4).

Tuntutan yang mereka ajukan yakni meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk bertindak adil dengan membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster Ketenagakerjaan.

“Kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk bertindak adil, karena menurut kami UU ini tidak sesuai dengan pembuatannya awalnya, banyak perubahan”, ujar Aulia Hakim, Sekretaris KSPI Jateng.

Baca juga:
7 Pelaku Narkoba Di ciduk Polisi dalam 2 Pekan

Hakim mengatakan permasalahan yang lebih penting adalah pembuatan Omnibus Law yang tidak melibatkan seluruh elemen.

Bahkan tidak melibatkan buruh, padahal klaster inilah yang cukup terdampak dengan di sahkannya peraturan tersebut.

“Ini tidak fair kalau mau membuat aturan penggabungan Omnibus Law, harus melibatkan kami, bukan hanya satu arah. Makanya kami mengkritis itu,” imbuhnya.

Baca juga:
Jelang Pembatasan Transportasi, Tidak Nampak Ada Lonjakan KA

Dua Persoalan Penting yang Menjadi Fokus Utama Aksi

Terdapat dua hal penting yang menjadi persoalan yakni proses yang tidak memenuhi 7 asas pembentukan perundang-undangan yang baik.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011. Kemudian untuk klaster Ketenagakerjaan banyak mendegradasi UUK 13 tahun 2003.

“Keterjaminan pekerjaan, keterjaminan penghasilan, dan perlindungan sosial yang semestinya menjadi tanggung jawab negara justu hilang”, papar Hakim.

Baca juga:
Film Inuk : Sosialisasikan Kaleng Infaq lewat Film

Lebih lanjut, Hakim mengungkapkan aksi tersebut dilakukan serentak secara nasional di beberapa tempat.

Seperti di gedung Mahkamah Konstitusi, Kantor Gubernur, Kantor Bupati/Walikota, dan pabrik/perusahaan di seluruh Indonesia. Tak hanya aksi di lapangan saja, namun juga dilakukan secara virtual melalui Media KSPI.

“Hari ini elemen buruh yang lain terpusat di MK. Agenda MK hari ini adalah uji formil, setelah kemarin uji materiil. Uji formil adalah untuk menguji keabsahan UU Cipta Kerja”, tuturnya. (nda/luh)