Tragedi Jangan Terulang! Fraksi PKB Jateng Minta Negara Harus Hadir Bantu Pesantren

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Hamid
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Hamid. Foto: dokumentasi/istimewa

Lingkar.co – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Hamid, menegaskan pentingnya komitmen negara dalam memperkuat keberadaan pondok pesantren di Indonesia.

Menurutnya, pesantren memiliki peran fundamental dalam membangun karakter, moral, dan kecerdasan bangsa, namun hingga kini sebagian besar masih bertahan berkat swadaya masyarakat.

“Mayoritas pesantren yang ada khususnya di Jawa Tengah berdiri dari semangat gotong royong umat. Karena itu, negara harus hadir sebagai fasilitator melalui dukungan konkret baik dari sisi sarana dan prasarana, peningkatan sumber daya manusia, hingga dukungan anggaran yang berkelanjutan,” ujar Abdul Hamid, Ahad (5/10/2025).

Abdul Hamid menyoroti kendala infrastruktur maupun kerusakan bangunan pondok pesantren yang sering terjadi sebagai contoh nyata pentingnya peningkatan kualitas infrastruktur pesantren.

“hal tersebut menjadi pelajaran berharga agar pemerintah memperhatikan kondisi fisik dan keselamatan lingkungan belajar di pesantren. Jangan sampai hal seperti itu terulang karena lemahnya dukungan terhadap pembangunan infrastruktur pesantren,” ujarnya.

Lebih lanjut, politisi PKB asal Dapil Batang, Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Pemalang itu menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk mendukung pesantren, yaitu melalui Undang-Undang Pesantren nomor 18 tahun 2019 maupun keberadaan perda pesantren di berbargai daerah.

Undang-undang pesantren ini telah memberikan porsi dan kedudukan yang lebih jelas bagi rekognisi pondok pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Saat ini sudah ada Undang-Undang Pesantren nomor 18 tahun 2019 dan perda fasilitasi pesantren yang memberikan ruang dan posisi lebih jelas bagi pesantren di mata pemerintah,” ucapnya.

Abdul Hamid melanjutkan, Undang-Undang tentang Pesantren tersebut mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional”Jelasnya.

Menurutnya, kedepan, juga akan ada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pondok Pesantren di Kementerian Agama. “Ini merupakan terobosan penting dalam upaya memberikan fasilitasi yang lebih menyeluruh kepada pesantren,” terangnya.

Dengan adanya regulasi dan kelembagaan khusus tersebut, Abdul Hamid berharap pemerintah dapat lebih cepat menanggapi kebutuhan pesantren, baik terkait pembangunan fisik, pengelolaan anggaran, peningkatan SDM, maupun penguatan tata kelola lembaga.

“Dengan langkah ini, kejadian-kejadian seperti lambatnya pembangunan, kegagalan konstruksi, atau kendala administratif dapat diatasi secara sistematis,” pungkasnya. (*)