Lingkar.co – Bupati Kendal meluncurkan Sistem Layanan Informasi Publik (SIAP) Kendal dan E-Magazine Berdikari yang merupakan tranformasi layanan keterbukaan informasi publik di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Rabu (10/9/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Adhyanti dan Kepala Dinas Informasi Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kendal, Ardhi Prasetiyo, PPID Pelaksana di Badan Publik se-Kabupaten
Kendal, PPID Desa se-Kecamatan Weleri dan Rowosari.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi berdasarkan pada Pasal 28f Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Informasi publik ini merupakan hak bagi warga negara. Tentunya Badan Publik berkewajiban untuk menyediakan layanan informasi publik yang mudah diakses masyarakat. Sehingga untuk menindaklanjuti hal ini Pemkab Kendal melalui Dinas Kominfo menyediakan layanan melalui aplikasi Siap Kendal,” jelasnya.
Selain itu pada kesempatan ini juga dilaunching E-Magazine Berdikari yang akan mengangkat program Pemerintah Kabupaten Kendal dan potensi unggulan daerah yang terbagi dalam rubrik.
“Untuk majalah digital ini akan menyampaikan program dan potensi yang ada di Kendal dengan memanfaatkan kemajuan tehnologi yang ada,” imbuhnya.
Kepala Dinas Kominfo Kendal, Ardhi Prasetiyo menuturkan, launching Siap Kendal dan E-Magazine ini juga menjadi salah satu strategi yang disiapkan Pemkab Kendal untuk kembali mendapatkan predikat yang lebih baik lagi dalam penilaian evaluasi dan monitoring (emonev) keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
“Kami berharap Kabupaten Kendal ini mampu melewati semua tahapan emonev tahun 2025 dengan lancar dan memberikan hasil yang terbaik serta dapat mempertahankan predikat Informatif dengan peningkatan capaian nilai yang lebih baik,” harapnya.
Sementara Kepala Bidang Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Eko Istanto sebagai penggagas aplikasi tersebut menjelaskan bahwa mekanisme layanan Siap Kendal ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 dan Perki Nomor 1 Tahun 2018 dengan tujuan sebagai kontrol PPID Kendal untuk meminimalisir adanya sengketa informasi publik.
“Tentunya dalam hal permohonan publik ini sebagai kontrol PPID Kendal dalam meminimalisir sengketa informasi yang beberapa tahun lalu sering terjadi. Karena hal ini terkait dengan perlakuan bagaimana PPID untuk menjawab dari permohonan informasi publik belum terintergrasi dengan PPID Kabupaten,” terangnya.
Eko menambahkan, mekanisme atas permohonan informasi publik adalah ditujukan PPID Kabupaten dan Desa melalui website Pemerintah Kabupaten Kendal yang sementara ini ada di OPD Diskominfo, Dinarpus dan Inspektorat dan Sidokar di 32 desa di Kecamatan Weleri dan Rowosari.
“Dan permohonan informasi publik itu harus dijawab dalam batasan 10 hari kerja. Melalui layanan aplikasi keterbukaan informasi publik ini harapannya dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,” pungkasnya.
Penulis: Yoedhi W