Lingkar.co – Presiden Amerika Serikat Donald Trump memutuskan untuk mempertahankan tarif impor sebesar 32 persen bagi produk Indonesia yang masuk ke pasar AS. Keputusan ini diumumkan melalui surat resmi berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli 2025 yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, dan akan mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang.
Meski proses negosiasi antara kedua negara masih berlangsung intensif, Trump menegaskan bahwa tarif 32 persen ini tidak berubah dari angka yang sebelumnya diumumkan pada April lalu. Dalam suratnya, Trump menyampaikan bahwa angka tersebut sebenarnya lebih rendah dari yang diperlukan untuk menutup defisit perdagangan AS dengan Indonesia.
“Tolong pahami bahwa angka 32 persen ini jauh lebih sedikit dari yang diperlukan untuk menghilangkan disparitas Defisit Perdagangan dengan Negara Anda,” tulis Trump dalam surat tersebut.
Trump juga memberikan peringatan keras. Jika Indonesia membalas dengan menaikkan tarif impor terhadap produk AS, maka AS akan menambah tarif impor sesuai jumlah kenaikan tersebut, ditambah tarif 32 persen yang sudah ditetapkan.
Namun, Trump membuka peluang bagi Indonesia untuk bebas tarif jika memilih membangun atau memproduksi produknya langsung di Amerika Serikat. Ia menjamin bahwa permohonan terkait hal ini akan diproses dan disetujui dalam waktu singkat.
Selain itu, Trump menyatakan bahwa nilai tarif ini masih dapat berubah jika Indonesia bersedia melakukan penyesuaian kebijakan dagang dan menciptakan ekosistem pasar yang lebih terbuka bagi produk AS. (*)