CIREBON, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, telah menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari setelah tujuh kecamatan di daerah itu terendam banjir.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cirebon Alex Suheriyawan mengatakan, penetapan status tanggap darurat bencana tersebut kata Alex, tertuang dalam surat bernomor 360/98/BPBD yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cirebon Imron.
“Bupati Cirebon telah menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari,” katanya, , Selasa (19/1).
Di mana, dalam surat tersebut menerangkan, karena adanya bencana banjir yang melanda tujuh kecamatan, maka selama 14 hari, terhitung sejak 17 Januari hingga 30 Januari 2021 merupakan status tanggap darurat.
“Untuk melaksanakan pasal 21 ayat 1 huruf b, pasal 23 ayat 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 21/2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, Bupati Cirebon telah menetapkan status tanggap darurat bencana,” imbuhnya.
Alex menambahkan, berdasarkan data yang masuk tujuh kecamatan yang terendam banjir yaitu, Kecamatan Kapetakan, Suranenggala, Plered, Klangenan, Tengahtani, Gunungjati dan Kecamatan Susukan.
Dari tujuh kecamatan itu terdapat 6.752 rumah warga sempat terendam banjir dengan ketinggian air setengah meter sampai satu meter.
“Namun saat ini ada beberapa kecamatan yang air sudah surut dan ada juga mulai surut,” tuturnya. (ara/aji)