Lingkar.co – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kendal menggandeng Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kendal untuk mempercepat proses sertifikat tanah, utamanya aset NU.
Hal itu terungkap dengan adanya kunjungan kepala kantor BPN Kabupaten kabupaten Kendal, Agung Taufik Hidayat, beserta jajaran di kantor PCNU Kabupaten Kendal. Selasa, 26/11/2024.
Rombongan diterima langsung oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Kendal, KH Muhammad Mustamsikin, dan Ketua Lembaga Wakaf Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kendal, H Abdul Rozak bersama jajaran
Kepala Kantor BPN Kendal, Agung Taufik Hidayat, mengungkapkan, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan urusan pertanahan. Sejalan dengan hal itu, pihaknya menyatakan siap membantu mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf yang biasa dikeluhkan oleh warga NU.
“Kantor BPN Kendal akan membantu mempercepat layanan pendaftaran tanah wakaf dengan syarat data yang lengkap dan akurat disiapkan oleh pihak terkait,” ujar Agung.
Selain itu, kata dia, BPN Kendal juga akan menunjuk petugas khusus yang akan membantu proses mengurus pendaftaran tanah wakaf yang menjadi aset NU.
Senada, Ketua Tanfidziyah PCNU Kendal, KH Muhammad Mustamsikin menyatakan bahwa pihaknya melalui LWPNU siap untuk menyediakan data lengkap mengenai tanah-tanah wakaf aset NU yang masih belum bersertifikat.
“Kami akan memastikan data yang disiapkan sesuai dengan kebutuhan, dan bersama-sama BPN Kendal akan mengadakan bimbingan teknis terkait prosedur dan tata cara pendaftaran tanah wakaf,” ujarnya.
Ketua LWPNU Kendal, H Abdul Rozak menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil pertemuan hari dengan pertemuan lanjutan. Kata dia, agar persoalan akta tanah wakaf cepat diterbitkan, maka pihaknya akan mengagendakan pertemuan berkala untuk melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis
Dengan demikian, kata dia, diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara kantor BPN dan PCNU Kendal sehingga penerima wakaf segera mendapatkan kepastian hukum atas tanah wakaf, termasuk aset tanah wakaf NU di Kendal.
“Kunjungan ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya meningkatkan pelayanan pertanahan dan mendukung legalisasi tanah wakaf sebagai aset berharga bagi masyarakat Nahdliyin,” tandasnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat