Hasto Dapat Amnesti, Dasco Unggah Foto Bersama Megawati

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo. Foto: Instagram/@sufmi_dasco/aa.

Lingkar.co – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto pertemuan dengan Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, Kamis (31/7/2025) malam. Unggahan itu muncul tak lama setelah DPR menyetujui permohonan amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Foto tersebut diunggah lewat akun Instagram @sufmi_dasco sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam foto, tampak Dasco bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi duduk bersama Megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo. Mereka tampak berada di sebuah ruang tamu, duduk mengelilingi meja tengah. Namun, ruangan tersebut terlihat berbeda dari lokasi pertemuan Dasco-Megawati sebelumnya.

Dasco tidak menjelaskan waktu dan lokasi pertemuan dalam unggahan itu. Ia hanya menulis singkat: “Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan.”

HUT Kendal

Diketahui, Megawati, Puan, dan Prananda berada di Bali sejak Rabu (30/7/2025) untuk menghadiri agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota Legislatif Fraksi PDIP di The Meru & Bali Beach Convention Center, Sanur, Denpasar.

Pada Kamis malam, DPR RI secara resmi memberikan persetujuan atas permohonan amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku, serta perintangan penyidikan.

HUT Kendal

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Png-20230831-120408-0000

Persetujuan itu disampaikan setelah DPR dan pemerintah menggelar rapat konsultasi bersama pimpinan dan fraksi-fraksi untuk membahas Surat Presiden terkait pemberian amnesti tersebut. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps