SRAGEN, Lingar.co – Kasus pembunuhan Sartikawati yang ditemukan mengapung di waduk kembangan, akhirnya berhasil di ungkap Polres Sragen.
Tidak kurang dari 12 jam jajaran Satreskrim Polres Sragen berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita muda yang di temukan mengapung di tepi Waduk Kembangan, Dukuh Kembangan, Desa Mojorejo, Karangmalang, Sragen Minggu (11/4) pagi.
Pelaku pembunuh wanita asal Dukuh Krandegan, RT 30/14, Desa Mojorejo, Karangmalang, Sragen itu di ketahui bernama Edi Santoso (23) warga Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Sragen.
Baca juga:
Hilang Tiga Hari, Mbah Tonah Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat konferensi pers di Mapolres Senin (12/4/2021) mengungkapkan tersangka diamankan saat berada di jalan Indomaret Kedawung Sragen.
“Tersangka kita amankan kurang dari 12 jam sejak kami menemukan mayat korban. Tersangka berinisial ES asal Kedawung Sragen. Pelaku belum bekerja, usianya 23 tahun,” papar Kapolres.
Tersangka hadir di Mapolres Sragen dalam rangka ungkap kasus. Dalam konfresnsi persnya Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menguraikan hubungan tersangka dengan korban teman yang baru saja berkenalan selama tiga bulan terakhir.
Baca juga:
Diduga Selewengkan Dana Kas Desa Rp 420 Juta, Salah satu Kades di Gemolong Dilaporkan Polisi
Kronologi Kejadian Pembunuhan
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku membunuh korban dengan cara mendorong tubuhnya ke dalam waduk.
Akibat dorongan oleh si pelaku tersebut, tubuh korban kemudian terjatuh ke waduk dan kepalanya membentur batu.
Dorongan itu muncul setelah pelaku kalap karena korban menolak permintaan pelaku untuk bersetubuh.
Baca juga:
Rembang Smart City, Wabup: Harus Bisa Merubah Budaya Kerja
Sebelumnya, mereka sempat pesta miras yang berjenis ciu bersama enam teman tersangka di dekat waduk tersebut.
“Sabtu malam (10/4), tersangka mengajak korban keluar di waduk. Kemudian bersama 6 orang lebih, mereka melakukan kegiatan pesta minuman keras,” jelas Kapolres.
Saat pelaku dalam kondisi teler berat akibat pengaruh miras, hasrat birahinya mencuat. Ia mengajak korban berhubungan badan, namun korban menolak.
Tersangka yang merasa tolak ajakan untuk melakukan hubungan badan. Penolakan itu membuat pelaku geram. Pelaku sempat mengancam korban jika menolak, pelaku akan mendorong korban ke waduk.
Baca juga:
Terkait Larangan Mudik, Bupati Arief Rohman Pahami Kondisi Perantau
Korban tetap menolak, sehingga pelaku kemudian nekat melakukan ancamannya. Ia kemudian mendorong tubuh korban hingga tercebur ke waduk.
“Karena kondisi korban tidak fit akibat pengaruh miras, sehingga ia tak bisa menyelamatkan diri ketika tersebut. Korban kemudian meninggal karena tenggelam” imbuh Kapolres.
Pelaku Mendapatkan Hukuman 15 Tahun Penjara
Kapolres menambahkan tim akan melengkapi keterangan tersangka dan hasil otopsi dari pihak rumah sakit RSUD dr Moewardi Solo untuk menguak secara jelas kasus pembunuhan itu.
Kemudian tim juga akan melakukan pengembangan dengan menyandingkan hasil otopsi, rekonstruksi dan interogasi terhadap tersangka.
Baca juga:
Kram dan Kelelahan, Pendaki Gunung Lawu Asal Demak Dievakuasi Tim SAR
Pengungkapan tersangka mengakhiri misteri penemuan mayat Sartikawati. Sartikawati ditemukan tewas di tepi Waduk Kembangan Minggu (11/4) sekitar pukul 05.47 WIB.
Saat ditemukan kondisinya mengapung dengan luka patah di leher, lecet di kening dan mulut serta hidung mengeluarkan darah.
Sementara dalam kasus ini polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fid/luh)
Baca juga:
Anggarkan Rp 2 Miliar untuk Subsidi Pupuk Petani Kecil