SRAGEN, Lingkar.co – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen kembali mengamankan seorang warga yang melakukan transaksi obat-obatan terlarang.
Pelaku yang tertangkap petugas di duga hanya sebagai konsumen. Sementara pengedar obat-obatan tersebut masih dalam pencarian.
Informasi yang terhimpun, Sat Resnarkoba Polres Sragen telah melakukan penangkapan pelaku penyalahguna psikotropika pada Jumat (23/4) sekitar pukul 22.00.
Baca juga:
Antisapasi Pemudik Nekat, Perketat Operasi Penyekatan Mudik Hingga Desa
Pelaku yakni Cucuf Permadi, 26, warga Dukuh Polorejo Rt05/02, Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo.
Polisi menangkap Cucuf, saat berada di Pinggir jalan di wilayah Kampung Teguhan, RT 005/RW 002, Kelarahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang. Usai melakukan transaksi dengan membeli obat-obatan berbahaya.
Dari penangkapan tersebut polisi mendapati pelaku membawa obat-obatan terlarang jenis merlopam sebanyak lima butir, dan obat jenis riklona sebanyak lima butir.
Baca juga:
Menhan Prabowo Beri Beasiswa Penuh Bagi Anak Awak KRI Nanggala-402
Selain itu petugas juga menyita celana pendek warna coklat dan sebuah sepeda motor honda vario nopol AD 4181 APE.
Akibat perbuatannya Cucuf terancam terjerat pasal 196 atau 197 Undang-undang Rinomor 36 tahun 2009 tetang kesehatan.
Kronologi Penangkapan Tersangka
Kasubag Humas Polres Sragen AKP Suwarso mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan sekitar pukul 19.00 Tim opsnal satuan narkoba Polres Sragen menerima informasi dari masyarakat.
Baca juga:
53 Awak Kapal KRI Nanggala-402 Gugur, Menteri Agama Ajak Umat Gelar Salat Ghaib
Bahwa di sekitar kampung Teguhan Kelurahan Plumbungan, sering di gunakan untuk penyalahgunaan obat obatan jenis Psikotropika.
”Berawal dari informasi tersebut tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Sragen langsung melakukan maping di sekitaran wilayah tersebut,” jelasnya.
Lantas sekitar pukul 22.00 petugas mencurigai seorang laki laki yang sedang berhenti di pinggir jalan wilayah kampung Teguhan, Rt.005/Rw.002,Kelurahan Plumbungan. Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan.
Baca juga:
Usulkan Kenaikan Pangkat 53 Prajurit KRI Nanggala yang Gugur
Setelah ditanya pelaku mengaku bernama Cucud. Setelah itu anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan dapat di temukan Obat jenis merlopam dan Obat jenis riklona.
Dari pengakuan tersangka, obat tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Fajar seharga Rp.100 ribu.
”Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Res Sragen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (fid/luh)
Baca juga:
Film Inuk : Sosialisasikan Kaleng Infaq lewat Film