Usulan Perubahan AD/ART Ditolak, Gus Yasin Tak Bisa Daftar Ketum PPP

Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen. (DOK. LINGKAR JATENG)
Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen. (DOK. LINGKAR JATENG)

SEMARANG, Lingkar.co- Taj Yasin Maimoen tak bisa mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020-2025 dalam Muktamar IX di Makkasar Sabtu (19/12).

Penyebabnya, pria yang akrab disapa Gus Yasin itu terganjal dengan terganjal dengan persyaratan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Pada AD/ART menyebutkan bahwa syarat calon ketua umum, salah satu poinnya menyatakan harus pernah menjabat sebagai pengurus DPP atau ketua DPW sekurang-kurangnya satu masa bakti penuh atau satu periode.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Sebenarnya, saat sidang yang membahas soal AD/ART, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Tengah (Jateng) Abdul Aziz sudah mengusulkan agar frasa selama sekurang-kurangnya satu masa bakti penuh dihapskan. Menurutnya, adanya persyaratan tersebut membatasi peluang Gus Yasin mencalonkan diri sebagai ketua umum.

“Kita hormati, beri kesempatan, beliau adalah sosok Gus Yasin dan sudah mendeklarasikan diri maju,” kata Aziz dalam Muktama IX PPP yang disiarkan kanal Youtube Petiga TV Sabtu (19/12).

Kemudian, Abdul Aziz juga meminta agar ada ruang dialog selama satu jam membahas persoalan tersebut. Sehingga ada ruang kompetisi calon ketua umum.“Saya usul agar demokrasi hidup,” ujarnya.

Png-20230831-120408-0000

Sayangnya, pesyrataran tetap tidak dirubah. Sehingga, hanya Suharso Monoarfa yang memenuhi persyaratan menjadi calon ketua umum hingga akhirnya memutuskan pria yang menjabat Kepala Bappenas tersebut sebagai Ketum PPP periode 2020-2025.(ara/lut)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *