Usulan PT 7 Persen Mengemuka, Ketua MPR Nilai Terlalu Berat

Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat diwawancarai. Foto: Istimewa.

Lingkar.co — Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai wacana kenaikan ambang batas parlemen parliamentary threshold (PT) menjadi 7 persen terlalu tinggi untuk diterapkan kepada partai politik.

Menurut Muzani, angka tersebut akan menjadi beban berat bagi partai-partai untuk bisa lolos ke parlemen.

“Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” ujar Muzani, Minggu (22/2/2026).

Meski menolak angka 7 persen, Muzani menegaskan bahwa keberadaan ambang batas parlemen tetap diperlukan dalam sistem pemilu. Ia menyebut, besaran PT yang akan diberlakukan nantinya merupakan hasil kesepakatan politik di DPR, dengan mempertimbangkan kebutuhan sistem kepartaian ke depan.

“Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi,” katanya.

Sebelumnya, Partai NasDem secara konsisten mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Usulan tersebut terus disuarakan oleh para elite partai.

Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Wakil Ketua Umum Saan Mustopa menyatakan angka 7 persen perlu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu sebagai upaya penyederhanaan partai politik di parlemen.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dijadwalkan mulai bergulir pada 2026. Hal itu menyusul keputusan Badan Legislasi DPR RI yang memasukkan RUU Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Perubahan ambang batas parlemen juga menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi pada 29 Februari 2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas atas penetapan ambang batas minimal 4 persen. Karena itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera merevisi ketentuan tersebut sebelum Pemilu 2029 digelar. (*)