Validasi Data Kependudukan, Pemdes Karang Minta Fotokopi KK

ILUSTRASI : Petugas administrasi kecamatan Kabupaten Pati sedang menunjukkan kartu Keluarga yang tercetak pada kertas HVS putih. Lingkar.co
ILUSTRASI : Petugas administrasi kecamatan Kabupaten Pati sedang menunjukkan kartu Keluarga yang tercetak pada kertas HVS putih. Lingkar.co

PATI, Lingkar.co – Sekretaris Desa Karang, Puji Sutiwi menjelaskan, fotokopi KK sangat penting untuk mempermudah pemerintah desa (Pemdes) melakukan pendataan penduduk setempat.

Hal itu untuk mengantisipasi tidak adanya tembusan blangko Kartu Keluarga (KK) dari Kantor Disdukcapil Pati, untuk pemdes.

Selain itu, mempermudah Pemdes saat ada penyaluran bantuan dan proses validasi data kependudukan.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

KK juga sangat penting untuk memastikan jumlah penduduk, serta banyaknya keluarga yang ada di Desa Karang, Kecamatan Juwana.

“Biasanya, kita baru meminta fotokopi KK saat ada penyaluran bantuan dari pemerintah. Ketika pemdes meminta langsung, warga tidak begitu semangat untuk memberi fotokopi KK,” ucapnya, kepada lingkarjateng.co.id, belum lama ini.

Baca Juga:
Pemdes Margorejo Lakukan Pencetakan KIA Lebih Maksimal

Dengan fisik KK yang saat ini hanya tercetak pada kertas HVS putih biasa. Masyarkat sulit membedakan antara KK asli atau dari kantor kecamatan dengan fotokopi. Karena menurut masyarakat, bentuk KK sepintas hampir sama.

Png-20230831-120408-0000

“Sedangkan mereka sering meminta tolong kepada perangkat desa untuk mencetakkan ulang KK. Fotokopi KK, juga bertujuan untuk menyediakan arsip bagi warga,” kata Puji.

“Karena, untuk KK yang terbaru ini sudah ada Tanda Tangan Elektronik dan tidak membutuhkan pengesahan stempel basah,” lanjutnya.

Puji berharap memiliki hak akses data kependudukan dari Kantor Disdukcapil Pati. Sehingga, Pemdes Karang bisa mengetahui data kependudukan yang sesungguhnya.

“Serta, datanya juga dinamis karena sesuai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Agar kita juga tahu, data kependudukan yang terbaru,” harapnya.

Pada tempat terpisah, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono, menjelaskan, pihaknya bakal memberikan hak akses SIAK untuk pemdes. Tetapi, saat ini belum bisa terwujud karena ada beberapa hal yang harus terpenuhi.

“Tidak mungkin, kami begitu saja memberikan hak akses. Karena dalam penggunaan data kependudukan, harus sesuai dengan regulasi dan Undang-Undang,” pungkasnya.*

Penulis: IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO

Editor: NADIN HIMAYA

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *