Lingkar.co – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi buka suara kasus viralnya video pengusiran dan pembongkaran paksa rumah Nenek Elina (80), di Jalan dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Eri Cahyadi menekankan bahwa segala persilisihan terkait properti seperti yang dialami Elina Widjajanti harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghormatinya,” tegas Eri di kota Surabaya, Sabtu (27/12/2025).
Pengusiran paksa nenek Elina terekam kamera dan viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 20 detik, terlihat sekelompok laki-laki bertubuh tinggi mendatangi rumah nenek Elina pada 4 Agustus 2025.
Mereka meminta nenek Elina dan keluarga untuk pergi, karena rumah tersebut diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel. Namun, nenek Elina menolak pergi dan bersikeras bahwa rumah tersebut miliknya.
“Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya,” protes nenek Elina, sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.
Eri mengatakan, kasus ini telah memicu polemik di masyarakat yang bermula dari sengketa kepemilikan. Satu pihak mengeklaim telah membeli rumah tersebut, sementara nenek merasa tidak pernah menjual hak miliknya.
“Perselisihan ini kian meruncing hingga berujung pada tindakan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap nenek Elina,” kata Eri.
Ia mengingatkan, aksi main hakim sendiri terlebih yang melibatkan kekerasan sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum. Terlepas dari seberapa kuat klaim kepemilikan yang dimiliki seseorang.
“Sekalipun salah satu pihak mengantongi bukti kepemilikan yang sah, pengguna cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Seluruh sengketa harus diselesaikan melalui koridor dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Eri menyatakan, Pemkot Surabaya memberikan atensi serius pada kasus ini. Maka dari itu, Pemkot Surabaya membentuk Satgas Anti Preman yang melibatkan kepolisian, TNI, dan unsur Forkompinda.
Ia menegaskan tak ada toleransi terhadap tindakan sewenang-wenang. Penegakan hukum harus berjalan tegas tanpa ekonomi.
“Kejadian ini sudah ditangani Polda Jawa Timur. Sebelum viral sudah dilaporkan karena sudah ditangani pihak kecamatan. Harus ada kejelasan hukum, karena yang salah ya harus dihukum,” tandasnya.
Ia menilai ketegasan hukum krusial untuk menjaga kepercayaan warga Surabaya. Jika aksi sewenang-wenang terhadap lansia dibiarkan tanpa sanksi, masyarakat akan merasa tidak aman di kotanya sendiri.
Saat ini, kata dia, Pemkot Surabaya tengah melakukan asesmen kebutuhan mendesak Elina. Selain bantuan fisik dan hunian sementara, Eri menekankan pentingnya pemulihan kondisi psikologis korban.
“Yang paling penting adalah psikisnya. Kami juga menguatkan warga dan tetangga di sekitar lokasi. Surabaya boleh jadi kota besar, tapi jangan pernah kehilangan empati terhadap sesama. Harus saling menjaga,” pesannya.
Eri mengimbau warga untuk tidak melakukan aksi-aksi anarkis atau benturan antar warga. Serahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian sambil terus mengawal prosesnya hingga tuntas.
“Ayo warga Surabaya, kita saling menjaga dan mengwl proses hukumnya hingga tuntas dan nenek Elina mendapatkan keadilan,” jelas Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) tersebut.
Penulis : Putri Septina








