Viral Penyelewengan Dana Desa Oleh Kades, Ini Tanggapan Mbak Tika

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. Foto: Iswahyudi/Lingkar.co
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. Foto: Iswahyudi/Lingkar.co

Lingkar.co – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari berpesan kepada Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal yang tersandung masalah hukum akibat penyelewengan dana desa agar menjalani proses hukum dengan baik.

“Tentunya sebagai warga negara yang baik dan karena ini negara hukum, harus mengikuti proses hukum yang ada,” pesan Bupati Tika saat dikonfirmasi di sela-sela acara Rakerda TP PKK, Senin 27 Mei 2025.

Dengan adanya kasus ini, bupati berharap agar seluruh kades di Kabupaten Kendal lebih berhati-hati dan mengelola keuangan di desa dengan baik. Serta selalu berkomunikasi dengan dinas teekaut atau pihak yang berkompeten jika mendapati permasalahan dalam pengelolaanya.

“Jika ada kades yang belum memahami aturan jangan sungkan untuk berkonsultasi kepada pihak yang lebih kompeten. Karena itu kadang ada yang belum memahami aturan-aruran yang berlaku, kadang mereka melakukan kesalahan karena ketidaktahuan mereka,” terangnya.

Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Kendal telah berupaya secara masif dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan hingga pencegahan adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana desa.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp530 Juta, Kades Kertosari Kendal Ditahan Kejari

“Semuanya kembali ke pribadi masing-masing. Pembinaan sudah dilakukan, sosialisasi sudah dilakukan, tindakan pencegahan juga sudah dilakukan,” bebernya.

Yanuar menegaskan, Pemkab Kendal juga akan terus berupaya memberikan pembinaan kepada seluruh kades agar dapat mencegah persoalan penyelewengan dana desa tidak terjadi lagi.

“Rencana bulan Juni akan ada acara kick off pendampingan dana desa, yaitu dari Dispermasdes, Inspektorat, Kejaksaan. Nanti kita akan jalan bareng melakukan pembinaan ke desa-desa,” ungkap Yanuar.

Ditambahkan, hingga saat pihaknya belum diminta untuk memfasilitasi bantuan pendampingan hukum kepada kades yang ditahan tersebut

“Kalau misalnya nanti dari teman-teman paguyuban meminta bantuan hukum dari Pemkab Kendal ya kita akan fasilitasi,” tambahnya.

Disisi lain, Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Suyoto menyatakan keprihatinannya atas kasus penyelewengan dana desa yang menyebabkan Kades Kertosari ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kendal.

Namun, hingga saat ini menurut Suyoto, Paguyuban Kades belum berencana memberikan bantuan pendampingan hukum maupun pengajuan penangguhan penahanan bagi kades tersebut.

“Kalau untuk mendampingi memberikan dorongan moril maupun mental iya kita lakukan. Tapi kalau upaya untuk pengajuan penangguhan penahanan, memberikan pendampingan advokad sejauh ini belum ada upaya itu. Karena sampai saat ini baik pribadi maupun paguyuban kami belum dihubungi pihak keluarga,” terang Suyoto.

Ia berpesan agar para kades selalu menjalin komunikasi dan meminta saran dan masukan terutama terkait pengelolaan keuangan desa baik dengan paguyuban maupun dinas terkait.

“Dan harapannya teman-teman jangan salah melangkah. Kalau ada keraguan bisa didiskusikan dengan pihak-pihak terkait,” pesannya