Lingkar.co – Viral di media sosial terkait foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) ilegal milik Warga Negara Asing (WNA) Suriah dan Ukraina di Bali membuat banyak orang penasaran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata, membeberkan kronologi WNA tersebut sehingga bisa memiliki KTP Bali secara ilegal.
Kedua WNA tersebut bernama Muhammad Zghaib bin Nizar asal Suriah, dan Rodion Krynin asal Ukraina.
Menurutnya, KTP Milik Agung Nizar Santoso alias Zghaib didaftarkan secara online oleh I Ketut Steyer Wibisana pada 26 November 2021.
“Zghaib mengajukan permohonan membentuk Kartu Keluarga (KK) baru, pindahan dari I Ketut Steyer Wibisana yang diajukan melalui aplikasi Taring Dukcapil. Namun, karena permohonan tersebut kurang lengkap, sehingga dikembalikan oleh operator,” katanya, Sabtu (11/3/2023).
Kemudian, pada 16 Juni 2022 permohonan penertiban KK baru kembali diajukan dan terbit pada 20 Juni 2022.
“Penerbitan KK karena membentuk keluarga baru atas nama I Ketut Steyer Wibisana kemudian diproses karena sudah melengkapi berkas di Aplikasi Layanan Taring Dukcapil,” imbuhnya.
Namun, saat berkas-berkas sudah lengkap, karena belum melampirkan cek iris mata, sehari berselang dia mengajukan permohonan kembali.
Setelah memiliki KK, e-KTP, dan biodata yang tercatat, Zghaib kembali mengajukan permohonan pencatatan kelahiran WNI dan pecah kartu keluarga atas nama Agung Nizar Santoso pada 20 September 2022.
Ketika diketahui ada indikasi pemalsuan dan pemberian data yang tidak sesuai dengan verivikasi dan validasi, Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) langsung memblokir identitas Zghaib pada 20 Februari 2023.
“Tidak hanya itu, akun atas nama I Ketut Steyer Wibisana juga telah diblokir dari aplikasi Taring Dukcapil,” kata Artabrata.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh Kadus di Kota Denpasar untuk berperan aktif mengawasi pnerbitan dokmen kependudukan.
Serta merekomendasikan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil seperti KK, e-KTP, akta kelahiran, dan lain sebagainya.
“Kami imbau agar benar-benar divalidasi jika ada yang naturalisasi tolong dikonfirmasi ke lembaga yang mengeluarkan kewarganegaraan. Seperti halnya imigrasi terdekat,” imbuhnya.
Sementara itu, saat ini Zghaib tengah ditahan di Rumah Destinasi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sejak 15 Februari 2023.
Atas terjadinya kasus ini, Polda Bali memeriksa lima saksi.
Penulis : Kharen Puja Risma
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps