Berita  

Wagub Babel Hellyana Gugat Universitas Azzahra Buntut Kasus Ijazah Palsu

Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan ijazah palsu. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat Universitas Azzahra terkait polemik dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan gugatan perdata tersebut telah resmi didaftarkan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Sudah masuk. Sidang pertama tanggal 20 Januari di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Zainul saat dihubungi pada Kamis (8/1/2026).

Dalam gugatan tersebut, Hellyana menggugat empat pihak. Tergugat I adalah Kampus Azzahra di Jatinegara, Jakarta Timur, sebagai perguruan tinggi tempat Hellyana menempuh pendidikan di jurusan hukum. Tergugat II adalah Rektor Universitas Azzahra, Syamsu Alam Makka. Tergugat III Yayasan Lentera Azzahra. Sementara Tergugat IV adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemdiktisaintek (PD Dikti).

Zainul menjelaskan, meskipun Universitas Azzahra sudah tidak beroperasi, pihaknya tetap mencantumkan kampus tersebut sebagai tergugat. Langkah ini dilakukan agar gugatan tidak dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena kurang pihak.

“Memang sudah tutup kok. Websitenya bisa dibuka, PD Dikti 2024 sudah tutup. Ya kita tahu. Tapi tetap kita masukan dia (kampus Azzahra) sebagai tergugat,” ujarnya.

Menurut Zainul, dalam gugatan telah diuraikan secara rinci kedudukan hukum masing-masing tergugat beserta perbuatan yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

“Empat unsur ini menjadi satu kesatuan, yang menurut kita telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan alasan PD Dikti turut digugat, meski lembaga tersebut bersifat pasif dan hanya menerima input data dari perguruan tinggi. Hal ini dilakukan karena Universitas Azzahra sudah tutup sehingga tidak memungkinkan lagi melakukan pembaruan data.

“Karena kampusnya sudah tutup. Kan tidak mungkin kampus itu bisa mengubah, update kan, data yang salah input itu. Maka itu PDDiktinya kita ikut seratakan. Sehingga dalam petitum kita sampaikan,” jelas Zainul.

Zainul menambahkan, persidangan tetap dapat berjalan meskipun ada tergugat yang tidak hadir atau tidak diwakili. Bahkan, jika seluruh tergugat tidak hadir, sidang tetap bisa dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah