Wajib Dibaca! Ini Aturan Baru PPh dan PPN

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, saat memimpin sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis, (7/10/2021). FOTO: Tangkap layar/Lingkar.co
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, saat memimpin sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis, (7/10/2021). FOTO: Tangkap layar/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah bersama DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR, menyetujui pengesahan UU HPP itu.

“Apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini dapat disetujui menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, saat memimpin sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis, (7/10/2021).

“Setuju,” jawab peserta sidang yang hadir, dalam siaran langsung kanal YouTube DPR RI.

Selanjutnya regulasi itu, akan diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebelum resmi berlaku.

Selanjutnya, Muhaimin Iskandar, mempersilakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, membacakan pendapat akhir pemerintah terhadap UU HPP di hadapan peserta paripurna.

Dengan pengesahan tersebut, lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang kena tarif pajak penghasilan (PPh) terendah 5 persen, naik menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta.

“Sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap atau tidak perubahan,” kata Menkumham Yasonna.

“Ini artinya, masyarakat yang berpenghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak penghasilan sama sekali,” lanjutnya,

Menurutnya, kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah, untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya.

Pada sisi lain, pemerintah juga mengubah tarif dan menambah lapisan (layer) PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

“Ini mencerminkan keadilan bagi orang yang lebih mampu harus membayar pajak lebih besar,” ucap Menkumham Yasonna.

RUU HPP juga menetapkan tarif PPh Badan sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.

“Hal itu sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh dengan tetap dapat menjaga iklim investasi,” jelasnya.

Tarif ini kata Menkumham Yasonna, lebih rendah ketimbang dengan tarif PPh Badan rata-rata negara ASEAN (22,17%).

lebih rendah juga dari negara-negara OECD (22,81%), negara-negara Amerika (27,16%), dan negara-negara G-20 (24,17%).

TARIF PPN

RUU HPP juga mengatur perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan melakukan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN.

“Barang kebutuhan pokok bagi masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya, dibebaskan dari PPN,” kata Menkumham Yasonna.

Pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN.

Pelaksanaan kenaikan tarif PPN secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

“Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19,” jelasnya.

Secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4%.

“Dan juga lebih rendah dari Filipina (12%), China (13%), Arab Saudi (15%), Pakistan (17%) dan India (18%),” kata Menkumham Yasonna.

PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dalam RUU HPP, juga mengatur tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi wajib pajak.

Menkumham Yasonna mengatakan, PPS bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

“PPS akan berlangsung pada 1 Januari-30 Juni 2022,” ucapnya.

RUU HPP merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari pelaksanaan rangkaian reformasi perpajakan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan.

“RUU ini juga akan menjadi batu pijak yang sangat penting bagi proses reformasi selanjutnya,” kata Menkumham Yasonna.

Ia berharap, implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU HPP akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan perekonomian.

Selain itu, kata dia, mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling