Warga Aktif Melapor, Pemdes Mudah Catat Peristiwa Kependudukan

ILUSTRASI : Suasana jalan Desa Ngurensiti yang ada pada depan kantor kepala desa setempat. Lingkar.co
ILUSTRASI : Suasana jalan Desa Ngurensiti yang ada pada depan kantor kepala desa setempat. Lingkar.co

PATI, Lingkar.co – Sekretaris Desa setempat Ngurensiti, Kecamatan Wedarijaksa, Hadipan, mengatakan warganya aktif melaporkan dan meminta surat pengantar dari Rukun Tetangga dan pemerintah desa (pemdes).

Dia mengatakan, pihakanya mewajibkan warga yang akan pindah untuk meminta surat pengatar dari Ketua RT hingga kepada Kasi Pelayanan Desa Ngurensiti

“Jadi memang sudah ada alur pelayanannya, karena peristiwa kependudukan juga tercatat dengan rapi,” ucapnya, kepada lingkarjateng.co.id, kemarin.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Sehingga kata dia, warga setempat yang ingin pindah keluar lingkup Kabupaten Pati, bisa langsung ke Kecamatan Trangkil, untuk melakukan permohonan pindah ke tempat tujuan.

“Tentunya dengan kelengkapan berkas yang sebelumnya telah siap dan melalui pemeriksaan perangkat desa atau bagian pelayanan,” kata Hadipan.

Hal itu juga bertujuan agar masyarakat tidak menemui kendala saat melakukan permohonan berkas pindah keluar pada tempat tujuan.

Png-20230831-120408-0000

Baca Juga:
Pemdes Margorejo Lakukan Pencetakan KIA Lebih Maksimal

Sedangkan untuk permohonan berkas pindah keluar kabupaten/kota, Pemdes membekali warga dengan surat pengantar dari desa serta kelengkapan berkas lainnya.

Tentunya, untuk mempermudah warga melakukan permohonan pada kantor kecamatan setempat dan melanjutkannya ke Kantor Disdukcapil Pati.

“Setelah itu, masyarakat harus menunggu proses pengurusan surat pindah ke kabupaten lain,” kata Hadipan.

“Kami juga berpesan, agar warga yang melakukan pindah keluar agar melapor pada pemdes tempat tujuan. Sehingga, warga kami juga mendapat sambutan baik dari warga tempat tujuan,” lanjutnya.

Hadipan juga menambahkan, untuk warga pindah datang. Tingkat kesadaran masyarakat pendatang Desa Ngurensiti cukup kooperatif dan melaporkan kedatangannya.

“Dengan ini, tentu kami juga terbantu dalam melakukan pencatatan peristiwa kependudukan,” ucapnya.

AKTIF MELAPOR

Pada kesempatan lain, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono, mengimbau masyarakat agar aktif melakukan pelaporan kepada pemdes tempat tujuan.

Selain itu, dengan pemangkasan birokrasi saat ini, tidak perlu lagi warga meminta surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) maupun pengantar dari desa.

Namun, warga harus tetap melaporkan kedatangan atau pindah keluar dari desa.

“Jangan sampai warga melupakan pemerintah desa saat melakukan pindah datang atau pindah keluar,” ujarnya.

“Karena, masyarakat juga membutuhkan pemdes saat melakukan permohonan atau pengurusan administrasi untuk keperluan lainnya,” sambungnya.*

Penulis: IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO

Editor: NADIN HIMAYA

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *