Warga Belum Terbiasa Urus Berkas Kependudukan Secara Daring

INPUT: Pemerintah Desa Bermi, Kecamatan Gembong sedang melakukan pemeriksaan data penduduk melalui aplikasi kependudukan milik desa setempa. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
INPUT: Pemerintah Desa Bermi, Kecamatan Gembong sedang melakukan pemeriksaan data penduduk melalui aplikasi kependudukan milik desa setempa. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Beberapa warga masih belum terbiasa dengan pengurusan berkas kependudukan yang mulai dialihkan melalui sistem yang terintegrasi seperti melalui website maupun aplikasi Tarjilu Okke milik Disdukcapil Pati.

Sehingga dalam penggunaannya juga belum optimal dan akhirnya warga mengurusnya secara manual dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil Pati ataupun kantor kecamatan setempat.

Menurut Bagian Administrasi dan Umum, Desa Bermi, Kecamatan Gembong, Ariful Hadi. Warganya masih bingung dalam hal pengajuan berkas kependudukan secara online.

Masyarakat setempat masih belum tahu, ketika tahu meski warga masih kebingungan terkait sistem yang ada.

Baca juga:
Pemdes Terkendala Pendataan Penduduk pada Perumahan Tak Berijin

Pihaknya berharap, adanya sinkronisasi data kependudukan yang terintegrasi mulai dari desa, kecamatan hingga kantor Disdukcapil Pati.

“Ketika hal itu bisa terwujud, kami rasa persoalan pendataan kependudukan akan menjadi suatu hal yang mudah,” harapnya.

Setelah Disdukcapil Pati mengumumkan sistem online, pihak desa telah melakukan sosialisasi kepada warga, utamanya anak muda yang memang mengerti terkait penggunaannya.

“Tetapi kenyataannya, warga lebih memilih melakukan pengurusan berkas kependudukan secara manual karena telah terbiasa dan mereka merasa lebih efisien,” ungkapnya.

Dorong Warga dan Petugas untuk Lebih Taat Aturan

Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan. Disdukcapil Pati akan terus meningkatkan performa layanan untuk pengurusan berkas kependudukan.

Sedangkan untuk peralihan dari sistem yang lama ke baru, pihaknya menyadari memang membutuhkan waktu untuk penyesuaian.

Baca juga:
Gubernur Jatim Minta Maaf Soal Penanganan Covid-19

“Bila nanti warga dan pemdes sudah terbiasa, tentu tidak akan menemui kendala pada pelayanan berkas kependudukan melalui aplikasi Tarjilu Okke atau website resmi miliki kami,” ucapnya.

Sesuai dengan himbauan Dirjen Dukcapil Kemendagri, layanan online tesebut sebagai bentuk dorongan petugas Dukcapil dan masyarakat untuk lebih taat aturan.

Selain itu menurutnya, dengan sistem daring masyarakat harus terbiasa dengan tidak bertatap muka. Sehingga, tidak ada ruang untuk bernegosiasi.

Bila dokumen yang warga ajukan tidak menyertakan juga syarat-syaratnya, maka permohonan otomatis tertolak oleh sistem.

“Ketika ada kendala, masyarakat bisa mengunjungi webside resmi Disdukcapil Pati http://pelayanan-dispendukcapil.patikab.go.id/ , aplikasi Tarjilu Okke, atau mengunjungi facebook dan instagram @Disdukcapilpatibisa untuk mengetahui maupun bertanya seputar layanan berkas kependudukan,”

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi