Lingkar.co – Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah dibuat terkejut dengan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kenaikan yang disebut mencapai 48 hingga 66 persen itu dinilai memberatkan masyarakat.
Pantauan pada Rabu (11/2/2026), sejumlah warga mulai mengeluhkan lonjakan biaya pajak setelah masa pemutihan berakhir. Kenaikan terjadi baik pada kendaraan roda dua maupun roda empat.
Pajak sepeda motor yang sebelumnya sekitar Rp135 ribu kini menjadi Rp172 ribu. Sementara pajak mobil yang semula di kisaran Rp3,5 juta melonjak hingga Rp6 juta.
“Saya kaget, ketika membayar pajak di kantor Samsat Semarang Timur tiba-tiba bebannya naik sangat besar,” ujar Ashar, warga Genuk, Kota Semarang.
Keluhan serupa disampaikan Chondori, warga Sayung, Kabupaten Demak. Ia mengaku terpaksa membatalkan pembayaran pajak tahunan karena dana yang dibawanya tidak mencukupi.
“Pas tahu jumlahnya naik, saya langsung pulang. Uangnya tidak cukup. Kalau begini, ya sudah seperti sebelum pemutihan, telat saja,” keluhnya.
Eko Budi, warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, juga memilih menunda pembayaran. Ia berharap ada penyesuaian kembali karena nominal yang harus dibayarkan dinilai jauh di luar perkiraan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, membenarkan adanya kenaikan pajak kendaraan di seluruh wilayah Jateng. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan anggaran tahun 2026 sebesar Rp814 miliar guna menjaga keseimbangan fiskal daerah.
“Penyesuaian ini dilakukan melalui optimalisasi pendapatan, terutama peningkatan kepatuhan PKB, Pajak Alat Berat, dan Pajak Air Permukaan, serta efisiensi belanja di OPD,” jelas Sumarno.
Ia menambahkan, kesehatan anggaran daerah sangat bergantung pada akselerasi pendapatan dan penajaman efisiensi belanja. Berdasarkan data 2025, realisasi pendapatan Jawa Tengah mencapai 96,38 persen atau Rp23,76 triliun dari target. Sementara realisasi belanja tercatat Rp23,87 triliun, sehingga terdapat selisih belanja sekitar Rp109,24 miliar.
Pemprov Jateng berharap langkah ini dapat menjaga stabilitas fiskal daerah, meski di sisi lain kebijakan tersebut menuai keluhan dari masyarakat.
Penulis: Putri Septina








