PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Meski saat ini masyarakat semakin mudah dalam melakukan pengurusan berkas pindah datang. Warga pendatang harus tetap memahami etika pada tempat tujuan pindah.
Karena setiap tempat memiliki adat yang berbeda dan kebudayaan masyarakat yang bebeda. Pelaporan warga pindah datang juga amat penting, karena saat ini khususnya Kabupaten Pati pemerintah desa belum bisa memiliki hak akses pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Kepala Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Darsono menjelaskan, ketika ada warga yang melakukan pindah datang.
Pemerintah desa juga melakukan pengawasan, terpenting warga yang bersangkutan melakukan laporan kepada pemerintah desa.
“Kami juga selalu menekankan, bahwa warga yang pindah datang harus memahami etika dan cara berbaur kepada warga setempat,” himbaunya.
Baca juga:
Vaksinasi Merdeka Hari Kedua Sasar Petani, Milenial dan Pegawai SPBU
Meski jumlah penduduk Desa Tlogoayu hanya 1.245 penduduk. Serta arus perpindahan penduduk juga tidak begitu ramai. Pemerintah desa tidak pernah memaksa warga pendatang untuk menetap.
“Yang terpenting warga pendatang juga memahami unggah-ungguh dengan masyarakat setempat,” jelasnya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau agar masyarakat pendatang memahami akan adat istiada desa tempat tujuan pindah. Sebagai mahluk sosial, tentu masyarakat tidak hanya membutuhkan berkas administrasi saja.
“Tetapi warga pendatang juga harus menunjukkan bahwa tujuan nya pindah adalah untuk menetap dan menjadi warga setempat tanpa ada maksut atau kepentingan yang dapat merugikan warga setempat,” jelasnya.
Selain itu, berkas kependudukan hanyalah legalitas untuk keperluan pendataan. Sedangkan masayrakat juga harus sadar bahwa selain legalitas, tetapi juga harus menunjukkan bahwa masyarakat pendatang juga siap untuk menjadi bagian dari warga setempat.
“Sehingga ketika membutuhkan bantuan atau hal lain yang berhubungan dengan warga setempat, masyarakat pendatang juga tidak akan menemui kendala,” ucapnya.
Baca juga:
PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali Diperpanjang Dua Pekan
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi